Serang, (siberone.co.id)- Membludaknya antrian di Samsat Kota Serang bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan fenomena sosial yang mencerminkan krisis fungsi ruang publik pelayanan. Jika dilihat melalui perspektif teori sosial Émile Durkheim, kondisi ini menunjukkan adanya tekanan struktural dalam sistem pelayanan negara yang tidak sebanding dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat. Sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang menanggung beban pelayanan dari wilayah sekitarnya, namun kapasitas dan tata kelola pelayanan belum mampu mengimbangi tingginya jumlah wajib pajak.
Dalam kerangka pemikiran Durkheim, antrean panjang tersebut dapat dipahami sebagai fakta sosial, yakni kondisi yang berada di luar kendali individu dan bersifat memaksa. Masyarakat datang dan menunggu di Samsat bukan atas kehendak pribadi, melainkan karena kewajiban hukum untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Ketika sistem pelayanan tidak berjalan dengan efektif, masyarakat dipaksa menerima antrean panjang sebagai sesuatu yang normal, meskipun hal itu menimbulkan kelelahan, ketidakpastian, dan ketidakpuasan.
Ketidakefisienan pelayanan ini menandakan terjadinya disfungsi lembaga sosial. Samsat, sebagai institusi negara, seharusnya menjamin keteraturan, keadilan, dan kepastian hukum. Namun dalam praktiknya, ruang pelayanan justru dipenuhi kebingungan prosedur, ketegangan antarwarga, serta perasaan bahwa negara tidak hadir secara optimal. Situasi tersebut secara perlahan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Fenomena ini juga berkaitan dengan konsep anomie dalam teori Durkheim, yaitu melemahnya norma dan aturan sosial. Peralihan sistem pelayanan, kurangnya sosialisasi, serta lemahnya pengawasan membuat masyarakat tidak memiliki pegangan yang jelas. Akibatnya, muncul praktik-praktik informal seperti penggunaan jasa calo, yang menunjukkan bahwa norma resmi pelayanan publik telah kehilangan kekuatan moralnya di mata masyarakat.
Secara keseluruhan, membludaknya antrean di Samsat Kota Serang mencerminkan kegagalan lembaga publik dalam menjalankan fungsi integratifnya. Masalah ini tidak cukup diselesaikan dengan perbaikan teknis semata, tetapi membutuhkan pembenahan struktural dan penguatan nilai moral dalam pelayanan publik. Nah dengan itu ruang pelayanan negara dapat kembali berfungsi sebagai sarana pembentuk keteraturan, keadilan, dan solidaritas sosial di tengah masyarakat perkotaan Serang.
Dengan itu semua penambahan dimensi sosial dan moral dalam pembenahan pelayanan Samsat menjadi hal yang mendesak. Perbaikan bukan hanya soal menambah loket atau mempercepat sistem, tetapi juga membangun kembali kepercayaan dan rasa keadilan dalam kesadaran kolektif masyarakat. Apabila lembaga publik mampu menjalankan fungsi moral dan integratifnya, maka ruang pelayanan tidak lagi dipandang sebagai beban sosial, melainkan sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga solidaritas dan keteraturan sosial di Kota Serang.
Penulis: Devi Damayanti,
Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P., Zakaria Habib Al-Ra’zie, S.I.P., M.Sos.
Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang.


