
Opini Hukum oleh Muhamad Fauzan, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S-1, Universitas Pamulang
Kampus Serang.
(siberone.co.id) – Hak Asasi Manusia merupakan hak inheren yang melekat pada setiap manusia sejak lahir tanpa perbedaan apapun, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip persamaan di hadapan hukum dan pelarangan diskriminasi menjadi salah satu norma imperatif dalam konstitusi dan instrumen hukum internasional, termasuk Deklarasi Universal HAM 1948 Pasal 7 dan Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Dalam perspektif hukum dan keagamaan, martabat manusia bersifat sakral dan setara, sehingga segala bentuk perbedaan yang merendahkan harkat manusia bertentangan dengan tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan substantif.
Diskriminasi atas dasar ras, suku, agama, dan gender merupakan pelanggaran langsung terhadap pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat deskriminatif. Dalam konteks hukum positif larangan tersebut diperkuat oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 3 ayat (3) dan UU No. 21 Tahun tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 111 Mengenai Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan. Secara empiris, bentuk diskriminasi tersebut dapat terlihat pada pembatasan akses pendidikan dan pekerjaan bagi kelompok minoritas etnis, penolakan layanan publik atas dasar keyakinan keagamaan, serta disparitas upah dan kesempatan karir yang dialami perempuan. Tindakan ini tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mengingkari prinsip maqasid al-syari’ah dalam islam, ajaran kasih dalam kristen, serta nilai tat tvam asi dalam hindu yang menekankan kesetaraan dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Diskriminasi struktural dan kultural tersebut menimbulkan dampak sistemik berupa marginalisasi, stigmatisasi, dan pengingkaran terhadap hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, serta partisipasi politik. Hal ini berakibat pada pelemahan kohesi sosial dan bertentangan dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, negara melalu legislative, eksekutif, dan yudikatif wajib menjalankan fungsi perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM dengan menegakan hukum tanpa pandang bulu, melakukan afirmasi kebijakan yang inklusif, serta menindak setiap tindakan deskriminatif sesuai pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999. Masyarakat sipil dan lembaga keagamaan juga memiliki tanggung jawab moral untuk membangun kesadaran publik bahwa keberagaman adalah kekayaan bangsa yang harus dilindungi, bukan dijadikan alasan untuk pembedaan yang merendahkan.
Inti dari kesimpulan Opini Hukum yang saya tulis ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa diskriminasi atas dasar ras, suku, agama, serta gender merupakan pelanggaran terhadap norma-norma keseharian yang berada disekitar lingkungan kita dan juga norma konstitusional, hukum HAM, dan nilai-nilai keagamaan yang mengikat. Penegakan prinsip non-diskriminasi bukan hanya kewajiban hukum negara, melainkan juga tuntutan moral untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, beradab, dan ber-Bhineka Tunggal Ika.

