Serang, (siberone.co.id) –
Badan Permusyawaratan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Evaluasi terhadap dua Peraturan Daerah bidang lingkungan, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Banten dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Rapat berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Kamis 30 Juli 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten, H. Syihabuddin Hasyim. Hadir dalam rapat jajaran Anggota Bapemperda, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Kepala UPTD Pengelolaan Tahura Banten, serta perangkat pendukung dan undangan terkait.
Agenda utama rapat adalah mengukur efektivitas implementasi kedua perda tersebut di lapangan. Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar setiap regulasi daerah tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam pembahasan Perda Tahura, Kepala UPTD Pengelolaan Taman Hutan Raya Banten, Hudri, melaporkan aktivitas masyarakat di kawasan Tahura terus mengalami peningkatan. Hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang berujung pada proses hukum.
Namun Hudri menilai masih diperlukan aturan pelaksana yang lebih rinci. Hal ini penting agar pengelolaan kawasan Tahura dapat berjalan optimal, terutama dalam aspek pengawasan dan pemanfaatan ruang.
Selain itu, rapat juga mengevaluasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi aspek yang perlu diperkuat agar pelaksanaan perda semakin efektif dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, seiring perkembangan kebijakan dan kebutuhan lingkungan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten, Syihabuddin Hasyim, menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana Perda Pengelolaan Tahura. Menurutnya, keberadaan Pergub sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
“Pergub diperlukan untuk memperjelas mekanisme pengawasan, serta mengatur penerapan sanksi apabila terjadi pelanggaran di kawasan Tahura,” tegas Syihabuddin.
Sebagai hasil rapat, Bapemperda menyepakati 4 poin. Pertama, melakukan evaluasi implementasi Perda Tahura dan Perda Sampah. Kedua, mendorong percepatan penyusunan Pergub Tahura. Ketiga, menyempurnakan implementasi perda sesuai perkembangan regulasi dan kondisi di lapangan. Keempat, hasil evaluasi akan menjadi bahan rekomendasi Bapemperda dalam penyempurnaan kebijakan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Di akhir rapat, Bapemperda berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara berkala. Tujuannya memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, adaptif, serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup, kawasan konservasi, dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Provinsi Banten.(Adv)


