Serang, (siberone.co.id) – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengubah pendekatan dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat pada tahun 2026. Jika pada tahun-tahun sebelumnya program pembebasan denda pajak atau pemutihan menjadi andalan, kini strategi tersebut dialihkan menjadi pemberian penghargaan bagi wajib pajak (WP) yang disiplin.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah transformasi untuk membangun budaya taat pajak yang berkelanjutan.
“Tahun ini kita fokus memberikan hadiah atau penghargaan kepada wajib pajak yang patuh. Jadi sudah tidak ada lagi pembebasan denda pajak seperti tahun tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sebagai tahap awal, Bapenda telah menyiapkan sebanyak 30 ribu merchandise menarik bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 1 Februari hingga 30 April 2026. Program ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat sejak awal tahun.
Tak berhenti di situ, Bapenda juga telah merancang program penghargaan yang lebih besar di penghujung tahun 2026. Hadiah yang disiapkan pun terbilang spektakuler, bahkan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

Hadiah utama berupa mobil premium seperti Jeep, Pajero, dan Fortuner, serta 20 unit motor premium sekelas Yamaha NMAX akan diundi bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Selain itu, program hadiah umroh yang sebelumnya digelar pada 2025 juga tetap menjadi bagian dari skema apresiasi.
Program ini akan dijalankan melalui sistem pengundian, di mana wajib pajak yang telah membayar pajak sejak Januari 2026 secara otomatis masuk dalam daftar peserta.
“Pengundian ini untuk masa laku pajak mulai Januari, jadi semuanya sudah terdata dan berkesempatan ikut program tersebut,” jelas Berly.
Bapenda Banten berencana mulai melakukan sosialisasi masif terkait program ini pada April 2026, agar informasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Lebih dari sekadar program insentif, kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk mengubah pola pikir masyarakat. Selama ini, sebagian wajib pajak cenderung menunda pembayaran dengan harapan adanya pemutihan denda di kemudian hari.
“Metode ini kita lakukan untuk mengubah mindset masyarakat. Dari yang sebelumnya menunggu keringanan, menjadi terbiasa membayar pajak tepat waktu karena ada penghargaan nyata,” tambahnya.
Langkah inovatif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa kepatuhan pajak adalah bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
Dengan berbagai hadiah menarik yang ditawarkan, kini membayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang mendapatkan apresiasi bernilai tinggi.(Adv)


