SERANG, Siberone.co.id – Talas Beneng Pandeglang resmi memperoleh pelindungan hukum sebagai Indikasi Geografis (IG) setelah Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menerbitkan Sertifikat Indikasi Geografis kepada Perkumpulan Talas Beneng Pandeglang sebagai pemegang hak.
Talas Beneng Pandeglang resmi memperoleh pelindungan sejak tanggal pendaftarannya pada 28 November 2025, setelah permohonan diterima pada 26 Juni 2025. Sertifikat tersebut memberikan pengakuan negara terhadap reputasi, kualitas, dan karakteristik khas Talas Beneng yang berasal dari Kabupaten Pandeglang, Kamis (16/07/2026).
Pemberian pelindungan Indikasi Geografis ini menjadi langkah strategis dalam menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik khas Talas Beneng yang hanya dimiliki oleh wilayah geografis tertentu di Kabupaten Pandeglang. Dengan adanya sertifikat tersebut, penggunaan nama “Talas Beneng Pandeglang” hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam dokumen deskripsi Indikasi Geografis.
Berdasarkan dokumen deskripsi Indikasi Geografis, Talas Beneng (Xanthosoma undipes K. Koch) pada awalnya merupakan tanaman liar yang belum dimanfaatkan secara luas. Sejak sekitar tahun 1940-an, masyarakat Pandeglang mulai mengolah umbi tersebut sebagai bahan pangan pengganti makanan pokok hingga akhirnya dibudidayakan secara turun-temurun dan berkembang menjadi komoditas bernilai ekonomi.
Keunikan Talas Beneng terletak pada ukuran umbinya yang besar, padat, berwarna kuning, serta tumbuh optimal pada kawasan kaki Gunung Karang dengan ketinggian sekitar 20 hingga 600 meter di atas permukaan laut. Wilayah pelindungannya meliputi delapan kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yaitu Kecamatan Cadasari, Karang Tanjung, Pandeglang, Majasari, Kaduhejo, Mandalawangi, Pulosari, dan Jiput. Kondisi tanah vulkanik yang subur, curah hujan yang tinggi, serta pengetahuan masyarakat dalam membudidayakan tanaman tersebut secara turun-temurun menjadi faktor yang membentuk karakteristik khas Talas Beneng Pandeglang.
Produk yang memperoleh pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya berupa umbi segar, tetapi juga mencakup tepung dan pati Talas Beneng. Masing-masing memiliki karakteristik fisik dan kandungan kimia yang khas sehingga memberikan nilai tambah bagi pengembangan industri pangan maupun produk olahan berbasis sumber daya lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus menyampaikan bahwa bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar bentuk pengakuan hukum, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
“Pelindungan Indikasi Geografis juga memiliki arti penting bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya pengakuan hukum terhadap produk unggulan daerah, petani dan kelompok masyarakat memperoleh kepastian dalam memanfaatkan nama produk sesuai standar mutu yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa hal ini sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar, mencegah penyalahgunaan nama oleh pihak yang tidak berhak, serta membuka peluang pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi khas daerah.
Melalui layanan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus mendorong pemerintah daerah, kelompok masyarakat, pelaku usaha, dan komunitas untuk mengidentifikasi serta mendaftarkan potensi Indikasi Geografis lainnya di Provinsi Banten. Upaya tersebut diharapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar mampu memperkuat pelindungan hukum terhadap kekayaan daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal yang menjadi kebanggaan masyarakat.


