LEBAK, Siberone.co.id – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak telah mengucurkan anggaran sebesar Rp. 68.720.515.921 untuk membayar klaim manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang 1 Januari 2026 hingga 19 Juni 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak, Dicky Hardiyanto pada saat media gathering bersama wartawan di Anyer. Jumat, 19 Juni 2026.

Dicky menyebutkan bahwa klaim paling besar yakni Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp.53 Miliar untuk 3.811 kasus.

Kemudian klaim manfaat perlindungan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.12 Miliar untuk 409 kasus.

Lalu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp.2 Miliar atas klaim 983 peserta, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp.1 Miliar atas klaim 85 peserta.

Serta terakhir, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 720.515.921 atas 37 kasus klaim.

“Jadi total klaim yang sudah dibayarkan selama periode 1 Januari hingga 19 Juni 2026 ini dari kelima program BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 68.720.515.921,” kata Dicky.

“Dan seluruh santunan atau pencairan klaim ini telah kami serahkan langsung ke peserta maupun ke ahli waris yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Dicky.

Terakhir, Dicky mengimbau kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berencana melakukan klaim agar memanfaatkan layanan Aplikasi JMO atau Lapak Asik.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang melakukan klaim, cukup dari rumah tanpa perlu repot ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Dicky.