LEBAK (siberone.co.id) – Kepolisian Resor (Polres) Lebak resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindakan arogan oknum Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, berinisial UJ, terhadap seorang jurnalis media online. Penyelidikan ini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan ulang.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 15.55 WIB di Kafe Haigo, Jalan Baru, Desa Rahong. Korban sekaligus pelapor, Jamaludin (Bejo), yang merupakan seorang wartawan media online, mengalami tindakan intimidasi saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Peristiwa ini dipicu ketika Jamaludin mencoba melakukan konfirmasi kepada Kades UJ mengenai dugaan penguasaan anggaran kelompok tani serta bahan material di desa tersebut. Bukannya memberikan klarifikasi, oknum kepala desa tersebut justru menunjukkan sikap arogan dengan memprovokasi jurnalis dan bahkan menantangnya berduel.
Tak tinggal diam, Jamaludin melaporkan pelecehan profesi tersebut ke Mapolres Lebak. Sebagai memperkuat laporannya, ia menyerahkan sejumlah barang bukti digital berupa video provokasi oknum kades, rekaman keluhan kelompok tani, hingga surat pernyataan dari tiga kelompok tani Desa Rahong yang menyatakan tidak ada intimidasi maupun pemerasan dari pihak media.
Polres Lebak merespons laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/368/IX/RES.1.24./2026/Reskrim pada 11 September 2026. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum dilakukan terkait dugaan tindak pidana penghinaan lisan, tulisan, maupun gestur yang merendahkan martabat seseorang.
“Harapan saya aparat penegak hukum obyektif dalam melakukan pemeriksaan agar ada efek jera. Kepala desa jangan merasa ‘Jaro rasa jawara’, apalagi sampai melecehkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas,” ujar Jamaludin usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Lebak.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai bentuk ujian penegakan hukum dalam melindungi kemerdekaan pers dan profesi jurnalis dari tindakan intimidasi pejabat publik di wilayah Lebak.(Red)

