LEBAK (siberone.co.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten menunjukkan komitmen penuh dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, korps bhayangkara di bawah kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si, sukses membongkar 30 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, serta obat-obatan keras ilegal dengan mencokok 44 orang tersangka.

Keberhasilan besar ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Arninsi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lebak.

“Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa izin,” kata AKBP Arninsi kepada awak media.

Dari puluhan tersangka yang diamankan, kepolisian memetakan peran yang beragam, mulai dari bandar, kurir, pengedar, hingga pengguna.

Sita Ribuan Obat Keras dan Psikotropika

Selain narkotika, Polres Lebak memberikan perhatian serius pada maraknya peredaran obat keras dan psikotropika secara ilegal yang kerap menyasar generasi muda.

Dalam penindakan psikotropika, petugas berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti 84 butir obat penenang jenis Alprazolam. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara untuk jaringan obat keras ilegal, polisi membongkar 7 kasus dan menangkap 8 orang tersangka. Tak main-main, barang bukti yang disita mencapai ribuan butir, dengan rincian:

• 3.935 butir obat jenis Hexymer

• 3.245 butir obat jenis Tramadol

Para pengedar obat keras ini menggunakan modus operandi menjual, memiliki, dan menyimpan sediaan farmasi tanpa keahlian serta izin resmi. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tabuh Genderang Perang, Tidak Ada Ruang bagi Bandar

AKBP Arninsi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lebak.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, psikotropika, maupun obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kapolres perempuan tersebut.

Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan perpaduan kerja keras personel di lapangan dan peran aktif laporan masyarakat. Pihaknya kini tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu bandar besar dan asal-usul pasokan barang haram tersebut.

Polres Lebak juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan media massa untuk bersinergi membentengi lingkungan dari bahaya narkoba. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan diminta tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center Polisi 110.(Red)

Scroll Untuk Lanjut Membaca