LEBAK, (siberone.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi memulai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026. Guna memastikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik, komitmen ini ditandai lewat Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH yang digelar di Pendopo Kabupaten Lebak pada Jumat (19/6/2026).
Langkah konkret tersebut diambil untuk menjamin proses seleksi masuk sekolah berlangsung gratis, transparan, berkeadilan, inklusif, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun diskriminasi. Acara penandatanganan ini dipimpin langsung oleh Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Agenda strategis ini turut dihadiri oleh para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, Inspektur Kabupaten Lebak, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua PGRI Kabupaten Lebak, para kepala sekolah, serta Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Selain jajaran internal, hadir pula Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Banten, Aria Ahmad Mangun Wibawa.
Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap sistem seleksi yang bersih dan jujur. Dirinya meminta seluruh pihak mengawal ketat jalannya penerimaan agar tidak memicu polemik di tengah masyarakat.
“Kita ingin seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Karena itu, pelaksanaan SPMB harus dijalankan secara jujur, transparan, dan berkeadilan,” tegas Hasbi di hadapan para pemangku kepentingan.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dody Irawan, memastikan bahwa seluruh tahapan SPMB di satuan pendidikan negeri sama sekali tidak dipungut biaya apa pun. Ia menuntut agar sekolah menjalankan proses penerimaan secara objektif dan akuntabel sesuai ketentuan.
“SPMB ini dipastikan gratis. Hari ini bagaimana pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat dalam melayani dunia pendidikan dengan baik,” kata Dody.
Sementara itu, Kepala BPMP Provinsi Banten, Aria Ahmad Mangun Wibawa, mengingatkan bahwa pelaksanaan SPMB wajib mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan pusat ini harus dijadikan pedoman utama demi mewujudkan tata kelola pendidikan yang terbuka, berintegritas, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan murid maupun masyarakat luas. (red)


