LEBAK, Siberone.co.id – Tujuh pelaku usaha di Kabupaten Lebak menerima sertifikat Perseroan Perorangan dalam pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dihadirkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Museum Multatuli dan tiga lainnya mendapatkan konsultasi layanan, Selasa (11/08/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelayanan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus upaya mendekatkan akses legalitas usaha kepada masyarakat.

Penyerahan sertifikat dilakukan dalam rangkaian pelayanan langsung yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan mengenai pendirian Perseroan Perorangan. Kehadiran layanan di Museum Multatuli menjadi bentuk pendekatan jemput bola agar masyarakat tidak harus datang ke kantor Kanwil Kemenkum Banten untuk mendapatkan akses layanan AHU.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, turut meninjau langsung pelaksanaan pelayanan di Museum Multatuli. Ia menilai kehadiran layanan hukum di tengah masyarakat memiliki relevansi kuat dengan semangat Hari Pengayoman ke-81, karena peringatan tersebut harus diterjemahkan melalui pelayanan yang memberikan manfaat secara langsung.

“Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum untuk memastikan bahwa pengabdian Kementerian Hukum benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat. Ketika masyarakat mendapatkan kemudahan memperoleh legalitas dan kepastian hukum di tempat mereka berada, itulah salah satu bentuk pengayoman yang nyata,” ujar Pagar Butar Butar.

Menurutnya, pemberian sertifikat Perseroan Perorangan bukan sekadar penyelesaian administrasi, tetapi menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan usaha dengan status badan hukum yang lebih jelas. Legalitas tersebut dapat mendukung pelaku usaha dalam membangun kerja sama, mengembangkan pasar, serta memperoleh akses terhadap berbagai kebutuhan usaha yang memerlukan kepastian status badan hukum.

Pelayanan di Museum Multatuli juga dimanfaatkan masyarakat untuk berkonsultasi langsung mengenai layanan AHU sebelum melakukan proses pendirian. Pendekatan tersebut memungkinkan petugas memberikan penjelasan sesuai kebutuhan pemohon sekaligus membantu memastikan proses administrasi dapat dilakukan secara tepat.

Dengan menghadirkan layanan AHU secara langsung di Kabupaten Lebak, Kanwil Kemenkum Banten terus memperluas akses pelayanan hukum di luar kantor. Rangkaian pelayanan dalam momentum Hari Pengayoman ke-81 tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan dokumen legalitas, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kepastian hukum merupakan bagian penting dalam membangun dan mengembangkan usaha.