LEBAK, Siberone.co.id – Memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadirkan layanan hukum secara langsung kepada masyarakat melalui kegiatan pelayanan dan pendampingan Kekayaan Intelektual serta Administrasi Hukum Umum (AHU), Selasa (11/08/2026). Layanan dilaksanakan secara bersamaan di dua lokasi, yakni Dinas Pariwisata Provinsi Banten dan Museum Multatuli, Kabupaten Lebak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan pelayanan publik Kementerian Hukum sekaligus upaya mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat. Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah pencatatan Hak Cipta untuk karya musik dan lagu yang saat ini tidak dipungut biaya atau Rp0, sebagaimana ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum.

Selain layanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Banten juga memberikan fasilitasi pendirian Perseroan Perorangan. Pendekatan pelayanan langsung tersebut dirancang agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai layanan hukum, tetapi juga dapat memperoleh pendampingan dalam proses pengurusannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, yang turut meninjau langsung pelaksanaan layanan di Museum Multatuli, menilai kehadiran layanan di tengah masyarakat merupakan bagian penting dari makna Hari Pengayoman. Menurutnya, peringatan tersebut tidak cukup hanya diwujudkan melalui kegiatan seremonial, tetapi harus diterjemahkan ke dalam pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Hari Pengayoman menjadi momentum bagi kita untuk menunjukkan bahwa pelayanan hukum harus hadir semakin dekat dengan masyarakat. Ketika masyarakat dapat memperoleh layanan, pendampingan, dan kepastian hukum secara langsung, di situlah nilai pengayoman benar-benar dirasakan,” ujar Pagar Butar Butar.

Ia menambahkan, kebijakan pencatatan Hak Cipta musik dan lagu dengan biaya Rp0 memberikan peluang yang lebih besar bagi para pencipta dan pelaku seni, termasuk seniman daerah, untuk melindungi karya mereka secara hukum. Kemudahan tersebut diharapkan mendorong semakin banyak karya lokal Banten yang tercatat dan memiliki kepastian perlindungan.

Manfaat kebijakan tersebut turut dirasakan Achmad Lugas Kusnadi, seniman musik dan pencipta lagu asal Kampung Sampay Lor, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Ia memanfaatkan layanan tersebut untuk mencatatkan karya musiknya, termasuk lagu “Narkoba” dan “Baduyku Tetap Lestari”, yang sebelumnya telah dipublikasikan melalui kanal YouTube dan dikenal di lingkungan masyarakat.

Kang Achmad mengaku terbantu dengan adanya layanan pencatatan Hak Cipta tanpa biaya. Sebagai seniman daerah, menurutnya, penghapusan biaya pencatatan memberikan kemudahan tersendiri sekaligus membuat pencipta lebih percaya diri untuk melindungi karya yang dihasilkan.

“Saya merasa lagu saya dihargai dan dijaga oleh negara. Apalagi sekarang pencatatannya Rp0, sangat membantu kami sebagai musisi dan pencipta lagu di daerah,” ungkap Ahmad.

Bagi Kang Ahmad, pencatatan Hak Cipta juga memiliki makna lebih dari sekadar administrasi. Lagu “Narkoba”, misalnya, mengangkat pengalaman dan pesan mengenai perjuangan keluar dari jeratan narkoba, sementara “Baduyku Tetap Lestari” mengangkat identitas dan budaya masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak. Kedua karya tersebut menjadi contoh bagaimana karya seni dapat menjadi medium untuk menyampaikan pesan sosial sekaligus merepresentasikan kekayaan budaya daerah.