LEBAK (siberone.co.id) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak resmi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaga Desa pada Selasa (4/8/2026). Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti arahan SMSI Pusat dalam mengawal, mendampingi, dan mempublikasikan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) milik Kejaksaan RI hingga ke tingkat terbawah.
Rapat koordinasi pembentukan Pokja ini dipimpin langsung oleh Ketua SMSI Lebak sekaligus Ketua Koordinator Pokja Newsroom Jaga Desa, Deni Ismayadi, di Jalan R.T. Hardiwinangun, Rangkasbitung Barat. Kehadiran Pokja ini ditargetkan mampu memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi para Kepala Desa agar dapat mengelola dana desa sesuai aturan yang berlaku.
“Saya ingin Pokja Newsroom Jaga Desa segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebak, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Lebak, dan pihak terkait. Kehadiran kami bukan untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi, melainkan untuk membimbing, mendampingi, serta mengedukasi para Kepala Desa,” tegas Deni dalam rapat tersebut.
Deni menjelaskan ada tiga fungsi utama yang diemban oleh Pokja Newsroom Jaga Desa ini, yaitu:
1. Pengawalan Hukum: Memberikan literasi dan penyuluhan hukum bagi aparatur desa agar terhindar dari salah kelola dana desa.
2. Transparansi Informasi: Memastikan publikasi pengelolaan dana dan pembangunan desa berjalan transparan serta objektif melalui peran media.
3. Pengawasan Real-Time: Mengoptimalkan pemantauan program desa agar tepat sasaran dan mencegah praktik penyimpangan.
Melalui pembentukan struktur kepengurusan yang matang dari tingkat kecamatan hingga desa se-Kabupaten Lebak, SMSI optimis program pusat ini dapat diimplementasikan dengan aman. Jaga Desa sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan RI yang fokus pada pendampingan hukum agar tata kelola anggaran desa menjadi lebih akuntabel dan bebas dari jerat hukum.(red)

