LEBAK, Siberone.co.id – Potensi gula aren sebagai komoditas unggulan Kabupaten Lebak terus didorong untuk memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG). Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menjaga keaslian dan kualitas produk khas daerah, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi sekaligus melindungi kesejahteraan ribuan petani aren yang mengelola sekitar 2.000 hektare lahan aren yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Lebak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan pembahasan dan pendampingan Indikasi Geografis Gula Aren Lebak yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten Lebak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, serta para petani dan pengelola gula aren untuk menyamakan langkah dalam proses pengajuan pelindungan Kekayaan Intelektual komunal.

Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Banten terus mendorong komoditas unggulan daerah agar memperoleh pelindungan Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas dan reputasi produk lokal.

Menurutnya, Indikasi Geografis bukan sekadar sertifikat, tetapi instrumen hukum yang menjamin bahwa produk yang beredar benar-benar berasal dari daerah asalnya dengan kualitas, karakteristik, dan metode produksi yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

“Kami mendorong Gula Aren Lebak untuk menjadi Kekayaan Intelektual berupa Indikasi Geografis. Pelindungan ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga reputasi produk agar tidak disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain,” ujar Picesco.

Dukungan tersebut disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Lebak. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Banten dalam mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual daerah.

Ia menyebutkan bahwa Kabupaten Lebak memiliki sejumlah komoditas unggulan yang layak memperoleh pelindungan Indikasi Geografis, di antaranya beras ungu, rambutan Tangkue, dan gula aren. Namun, Pemerintah Kabupaten Lebak memprioritaskan gula aren sebagai produk yang akan segera didorong memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kanwil Kementerian Hukum Banten yang terus mendampingi kami dalam proses menjadikan Gula Aren Lebak sebagai produk yang memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual berupa Indikasi Geografis,” kata Halson.

Senada dengan itu, Kepala Dinas terkait Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan gula aren sebagai prioritas utama dalam pengembangan Indikasi Geografis. Pihaknya berharap pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Banten terus berlanjut agar seluruh persyaratan administrasi maupun substansi dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memprioritaskan gula aren untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Kami memohon dukungan Kementerian Hukum agar proses pemenuhan persyaratan dan prosedurnya dapat berjalan dengan baik sehingga produk unggulan Lebak memperoleh pelindungan hukum,” ujarnya.

Harapan yang sama juga disampaikan para petani dan pengelola gula aren. Mereka sepakat bahwa pelindungan Indikasi Geografis menjadi langkah penting untuk menjaga kemurnian Gula Aren Lebak agar tidak tercampur dengan produk dari daerah lain yang berpotensi menurunkan kualitas maupun reputasinya di pasar.

Menurut para petani, luas lahan aren di Kabupaten Lebak saat ini mencapai sekitar 2.000 hektar yang tersebar di berbagai kecamatan. Potensi tersebut menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat sehingga pelindungan terhadap produk gula aren dinilai akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan petani.

“Kami berharap Gula Aren Lebak segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis sehingga kualitas dan kemurniannya tetap terjaga. Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui bahwa produk yang mereka beli benar-benar berasal dari Lebak dan dihasilkan dengan cara yang telah menjadi kearifan lokal masyarakat,” ungkap salah seorang perwakilan petani.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi Pemerintah Kabupaten Lebak dalam proses pengajuan Indikasi Geografis.

Ia mengingatkan bahwa Banten telah memiliki pengalaman sukses dengan terdaftarnya Talas Beneng sebagai produk Indikasi Geografis yang proses pengajuannya dimulai sejak November 2017.

“Kami akan bergerak bersama-sama mendorong Gula Aren Lebak menjadi Kekayaan Intelektual berupa Indikasi Geografis. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan para petani, kami optimistis produk ini akan memperoleh pelindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian daerah,” ujar Pagar Butar Butar.