Kabupaten Tangerang, Siberone.co.id – Ancaman perundungan (bullying), kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar menjadi tantangan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pencegahan sejak dini melalui edukasi menjadi langkah penting untuk membangun lingkungan sekolah yang aman sekaligus membentuk generasi muda yang sadar hukum. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Penyuluhan Hukum bagi Pelajar di SMP Negeri 1 Jambe, Kabupaten Tangerang, Selasa (04/08/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan pendidikan. Dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Badan Narkotika Kabupaten Tangerang, serta Kongres Advokat Indonesia (KAI), penyuluhan dirancang sebagai ruang edukasi agar para pelajar memahami risiko hukum sekaligus mampu melindungi diri dari berbagai bentuk kekerasan.

Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Wuryanti Handayani dan Juhaeriah, menyampaikan bahwa pemahaman hukum tidak hanya diperlukan ketika seseorang berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi juga sebagai bekal untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Karena itu, pelajar perlu mengetahui hak, kewajiban, serta langkah yang harus dilakukan ketika menjadi korban maupun menyaksikan tindakan kekerasan.

Salah satu materi yang disampaikan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 22 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap korban melalui pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pencegahan, pendampingan, serta pemulihan korban secara menyeluruh,” ujar Juhaeriah.

Selain kekerasan seksual, para pelajar juga diajak mengenali berbagai bentuk bullying yang kerap dianggap sebagai candaan, padahal dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan mental, rasa percaya diri, hingga prestasi belajar. Melalui penyuluhan ini, siswa didorong untuk berani mengatakan tidak terhadap segala bentuk perundungan dan tidak ragu melaporkan apabila melihat maupun mengalami tindakan tersebut.

Bahaya penyalahgunaan narkoba juga menjadi perhatian, siswa dan siswi diingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Edukasi tersebut diharapkan mampu memperkuat daya tangkal pelajar terhadap berbagai pengaruh negatif yang berkembang di lingkungan maupun media digital.