LEBAK, (siberone.co.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang perempuan paruh baya di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan cepat masyarakat. Warga resah dengan adanya dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di lingkungan mereka.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Epi Cepiyana saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Setelah mematangkan hasil penyelidikan, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48) di sebuah rumah di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku, antara lain:
– 208 (dua ratus delapan) butir obat jenis Hexymer;
1 (satu) butir obat jenis Tramadol;

– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp428.000;

– 1 (satu) unit Handphone Android;

– 1 (satu) buah dompet warna pink.

“Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut,” lanjut Kasat Resnarkoba

Atas perbuatannya, tersangka MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dibidik dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan di lapangan guna mengetahui asal-usul atau pemasok utama obat keras tersebut, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Epi.

Di tempat terpisah, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menegaskan bahwa jajaran Polres Lebak berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Lebak. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Jika ada informasi sekecil apa pun, silakan sampaikan kepada kami melalui call center resmi 110 Polres Lebak,” tutupnya.(Red)