SERANG, Siberone.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten dan Rancangan Peraturan Gubernur Banten yang berlangsung di Aula Bale Soepomo Kanwil Kementerian Hukum Banten, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Hadyanto bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Iip Makmur, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman beserta jajaran, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Banten Irwan Setiawan beserta jajaran, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Sekretariat DPRD Provinsi Banten, serta Tim Pokja III dan Tim Pembahas dari Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten.
Membuka kegiatan, Hadyanto menegaskan bahwa penyusunan setiap rancangan peraturan daerah merupakan tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Terlebih, dalam rapat tersebut terdapat tiga rancangan yang dibahas sehingga diperlukan pembahasan yang cermat dan komprehensif.
“Setiap kegiatan rancangan peraturan daerah merupakan tanggung jawab besar, terutama untuk masyarakat. Apalagi ini ada tiga pembahasan. Semuanya harus menghasilkan outcome yang terbaik untuk masyarakat,” ujar Hadyanto.
Menurutnya, proses pengharmonisasian menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi memiliki konsepsi yang tepat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak menimbulkan persoalan setelah ditetapkan oleh kepala daerah. Penyusunan regulasi juga perlu didukung naskah akademik sebagai landasan dalam merumuskan substansi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Iip Makmur menyampaikan bahwa pihaknya turut memfasilitasi penyusunan Peraturan Gubernur terkait fasilitasi pondok pesantren. Ia berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang memberikan dampak positif bagi daerah.
“Kita memfasilitasi Peraturan Gubernur terkait fasilitasi pondok pesantren. Semoga perda ini menjadi amal jariyah. Kita juga sudah melakukan harmonisasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kelautan. Sekali lagi, kami berterima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Banten yang telah memfasilitasi,” ujar Iip.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman terhadap substansi tiga rancangan regulasi bersama seluruh pihak terkait. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian materi muatan, keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kejelasan konsepsi sebelum rancangan memasuki tahapan selanjutnya.
Sebagai bagian dari penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi oleh para pihak terkait. Penandatanganan ini menjadi dokumentasi resmi atas proses harmonisasi yang telah dilaksanakan sekaligus bagian dari tahapan tindak lanjut pembentukan regulasi di Provinsi Banten.


