Banten, (siberone.co.id) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan perkara tindak pidana penipuan, Johnny Kainde alias Jonathan, di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (15/9) malam sekitar pukul 21.55 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan berawal dari informasi keberadaan terpidana di wilayah Rawamangun. Tim Tabur kemudian melakukan pendalaman, penyisiran, dan berkoordinasi dengan pihak keamanan komplek setempat. Setelah dipastikan keberadaan buronan, tim gabungan bergerak memasuki rumah yang bersangkutan dan mendapati terpidana berada di dalam. Saat diamankan, Johnny Kainde bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.

Johnny Kainde alias Jonathan sebelumnya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023. MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 159/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 5 Desember 2022. Dalam amar putusan, Johnny Kainde dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Terpidana sempat dipanggil sebanyak tiga kali oleh Jaksa Eksekutor Kejari Lebak namun tidak pernah hadir, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas permintaan Kejari Lebak, Kejati Banten menurunkan Tim Tabur untuk melakukan penangkapan. Saat ini terpidana telah diserahkan ke Kejari Lebak dan ditempatkan di Rutan Kelas II Rangkasbitung untuk menjalani pidana.(*)