Oleh : Yusransyah

Scroll Untuk Lanjut Membaca

(siberone.co.id) – Pernahkah Anda membayangkan membeli obat nyeri kepala di lorong yang sama dengan keripik dan minuman dingin? Saat ini, itu bukan lagi skenario fiksi. Dengan terbitnya Kepmenkes No. 972/2025, PerBPOM No. 5/2026, dan Permenkes No. 5/2026, Indonesia resmi memasuki era baru liberalisasi obat: obat bebas dan bebas terbatas kini boleh dijual bebas di hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM).

Pemerintah beralasan ingin memperluas akses dan mempercepat pemenuhan kebutuhan obat mandiri. Di atas kertas, ini terdengar mulia. Tapi sebagai akademisi dan praktisi yang setiap hari bergelut dengan sediaan farmasi, saya melihat kebijakan ini seperti membiarkan bahan kimia aktif berbahaya berseliweran tanpa pengawasan layak. Antara kemudahan dan keselamatan, sepertinya kita terlalu berani mengambil taruhan.

Yang lebih mengkhawatirkan, kebijakan ini muncul di saat Indonesia sedang berlomba menuju cita-cita besar: Generasi Emas 2045. Di tahun itu, kita ingin melahirkan manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan produktif. Namun, apakah mungkin generasi emas lahir dari ekosistem di mana obat-obatan yang salah justru meracuni rakyat dari minimarket terdekat?

Ketika Obat Dianggap Sama dengan Mi Instan

Masalah paling fundamental dari kebijakan ini adalah hilangnya fungsi penapisan klinis. Di apotek, seorang apoteker—yang telah menempuh pendidikan profesi selama bertahun-tahun—memiliki kewajiban etik untuk menolak menjual obat jika tidak sesuai indikasi, atau membatasi jumlah pembelian jika berisiko disalahgunakan.

Di minimarket, obat hanya menjadi barang dagangan biasa. Targetnya adalah volume sales. Semakin cepat laku, semakin baik bagi bisnis. Kasir yang melayani pembelian obat bukanlah tenaga kefarmasian; mereka hanya bermodal pelatihan kilat. Di sinilah bahaya mengintai dari sudut yang paling sepele.

Ambil contoh parasetamol. Banyak masyarakat tidak tahu bahwa obat ini memiliki batas dosis maksimal harian yang ketat. Overdosis tak sengaja—misalnya karena seseorang meminum dua jenis obat flu yang sama-sama mengandung parasetamol—bisa memicu gagal hati akut. Di minimarket, tidak ada yang akan mengingatkan. Barcode di-scan, uang dibayar, dan bahaya pun pulang ke rumah.

Atau kasus obat anti-inflamasi non-steroid (AINS) seperti ibuprofen atau asam mefenamat. Tanpa skrining, konsumsi bebas AINS dapat menyebabkan perdarahan lambung, memperburuk asma, hingga meningkatkan risiko stroke iskemik. Ini bukan teori. Ini adalah data klinis yang sudah mapan.

Bahkan ada kondisi mengerikan bernama Steven-Johnson Syndrome (SJS), di mana reaksi alergi terhadap obat yang tampaknya aman menyebabkan kulit pasien melepuh di sekujur tubuh seperti korban luka bakar. Di apotek, apoteker bisa mendeteksi tanda-tanda awal alergi dan menghentikan transaksi. Di minimarket? Tidak ada.

Ancaman Senyap bagi Ibu dan Anak

Kelompok paling rentan dalam kebijakan ini adalah ibu hamil dan ibu menyusui. Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan analgesik tertentu pada trimester akhir kehamilan dapat memperlama proses kelahiran, memicu penutupan dini pembuluh darah janin (ductus arteriosus), serta meningkatkan risiko perdarahan hebat saat persalinan.

Sementara itu, ibu menyusui yang mengonsumsi obat mengandung hormon atau turunan estrogen secara sembarangan dapat mengalami hambatan produksi ASI secara instan. Dampaknya? Ancaman gizi buruk bagi bayi di 1.000 hari pertama kehidupan—periode emas yang menentukan masa depan anak.

Jika Generasi Emas 2045 harus dimulai dari bayi yang kekurangan ASI akibat kebodohan membeli obat di minimarket, lalu di mana letak visi besar kita?

Jalur Sutra Baru bagi Sindikat Narkoba

Satu lagi titik lemah fatal yang luput dari sorotan publik: kebijakan ini membuka celah lebar bagi praktik smurfing oleh sindikat narkoba. Sebab di antara obat bebas terbatas yang dijual di HSM, terdapat obat flu/batuk yang mengandung Prekursor Farmasi seperti pseudoefedrin. Zat ini adalah bahan baku pembuatan sabu-sabu (methamphetamine).

Dengan ribuan gerai minimarket yang buka hingga larut malam di setiap sudut permukiman, sindikat cukup mengirim puluhan “kaki tangan” untuk membeli 1-2 strip di toko berbeda tanpa menimbulkan kecurigaan. Obat-obat ini kemudian dikumpulkan dan diekstraksi di laboratorium ilegal. Ini bukan drama kriminal. Ini potensi ledakan kasus narkoba tingkat mikro yang sangat realistis.

Pemerintah seharusnya mencegah, bukan tanpa sadar memfasilitasi.

Analisis Ekonomi yang Keliru: Kaya Pajak, Bangkrut Biaya Kesehatan

Saya mencoba melihat sisi lain: mungkin pemerintah punya kalkulasi ekonomi. Memang benar, dalam jangka pendek, masyarakat akan merasa diuntungkan karena biaya transportasi lebih hemat. Ritel besar mendapat perputaran modal cepat, dan pemerintah mengantongi pajak penjualan instan.

Tapi mari kita hitung secara farmakoekonomi—ilmu yang melihat total beban biaya kesehatan suatu negara.

Jangka pendek: keuntungan semu. Jangka panjang: bencana fiskal.

Lonjakan efek samping obat—gagal ginjal akibat AINS, kerusakan hati akibat parasetamol, reaksi alergi berat yang memerlukan perawatan intensif—akan membebani BPJS Kesehatan secara masif. Biaya rawat inap lebih mahal dari biaya obat itu sendiri. Kehilangan produktivitas kerja akibat sakit berkepanjangan juga akan memukul pertumbuhan ekonomi.

Pada akhirnya, keuntungan pajak dari ritel tidak akan pernah cukup untuk menutup jebolnya anggaran kesehatan nasional. Kita akan membayar dua kali: pertama saat membeli obat murah di minimarket, kedua saat menebus nyawa di rumah sakit.

Kemunduran Profesi dan Ketidakadilan Regulasi

Kebijakan ini juga secara terang-terangan tidak adil terhadap tenaga kesehatan. Selama puluhan tahun, Indonesia telah mencetak ratusan ribu apoteker dan tenaga vokasi kefarmasian (D3 Farmasi) melalui kurikulum berat dan ujian kompetisi ketat.

Namun dengan hanya bermodal sertifikat pelatihan singkat, “tenaga pendukung kesehatan” di minimarket diizinkan mengelola obat yang seharusnya hanya ditangani oleh profesional. Ini bukan sekadar soal kehilangan lahan pekerjaan. Ini soal degradasi standar keselamatan publik. Ini adalah bentuk pelecehan institusional terhadap profesi yang telah mengabdi untuk kesehatan bangsa.

Sudah Saatnya Pemerintah Merenung

Kita tidak anti-perubahan. Kita juga tidak buta dengan kebutuhan efisiensi. Tapi kesehatan publik bukanlah laboratorium eksperimen bisnis. Ada tiga langkah mendesak yang harus dilakukan pemerintah sebelum semuanya terlambat:

Pertama, revisi daftar obat berisiko. Seluruh obat yang mengandung prekursor farmasi harus ditarik dari peredaran di HSM. Distribusinya dikembalikan secara eksklusif ke apotek dan fasilitas kesehatan resmi. Jangan biarkan minimarket menjadi pintu belakang sindikat narkoba.

Kedua, wajibkan tenaga kefarmasian di ritel. Jika HSM tetap diizinkan menjual obat bebas, maka penanggung jawab pengelolaan obat di tingkat ritel minimal seorang tenaga vokasi kefarmasian (D3 Farmasi), bukan tenaga umum dengan pelatihan kilat. Keselamatan tidak bisa ditawar dengan efisiensi biaya.

Ketiga, sistem digital terintegrasi. Terapkan sistem kasir yang terhubung dengan data kependudukan (NIK) untuk membatasi kuantitas pembelian per orang per periode. Ini akan mencegah praktik smurfing dan pembelian berlebih yang membahayakan.

Renungan untuk Kita Semua

Kepada pemerintah: kebijakan kesehatan tidak boleh lahir dari ruang rapat yang dingin tanpa menyentuh realitas di lapangan. Jangan biarkan visi Generasi Emas 2045 kandas di tengah jalan hanya karena kita terlalu sibuk menghitung keuntungan jangka pendek.

Kepada masyarakat: kemudahan akses jangan membuat kita lengah. Obat bukanlah camilan atau minuman kaleng. Tuntutlah hak Anda untuk mendapat edukasi yang benar dari tenaga kompeten. Keselamatan keluarga Anda ada di tangan Anda juga.

Kepada rekan sejawat tenaga kesehatan: ini bukan sekadar soal mempertahankan profesi. Ini adalah panggilan etik tertinggi untuk melindungi keselamatan publik. Teruslah bersuara, teruslah mengedukasi.

Karena pada akhirnya, bangsa ini tidak akan pernah melahirkan generasi emas jika rakyatnya diracuni secara diam-diam oleh kemudahan yang keliru.

Selamatkan kesehatan bangsa, jangan korbankan di altar komersialisasi.

(Penulis adalah akademisi dan praktisi kefarmasian di IAI Banten dan STIKes Salsabila Serang)