Banten, (siberone.co.id) – Rombongan Komisi III DPR RI menyoroti peredaran narkotika di wilayah Provinsi Banten. Bahkan Komisi III DPR RRI menilai Banten menjadi neraka wilayah peredaran narkotika.
“Karena di Banten kerapkali ditemukan kasus peredaran narkotika terbesar, mulai dari pabrik di Kota Serang yang belum lama ini terungkap,” ucap anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan disela kunjungan spesisifik ke mitra kerja di Provinsi Banten, Selasa (29/4/2025).
Selain itu, kata dia saat ini peredaran narkotika sudah menjadi kejahatan internasional. Sehingga sata bertransaksi juga sudah menggunakan teknologi seperti kripto.
“Makanya kenapa sebut sebagai neraka. Karena ini sudah lintasan kejahatan internasional. Dan Banten menjadi salah satu daerah dalam peredaran barang-barang haram yang datang dari kuat negeri,” ujarnya.

Maka dari itu, Hinca mendesak kepada aparat penegak hukum di Banten agar dapat bersinergi dan beritindak tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Salah satunya yakni dengan memburu bandar-bandar besar yang mengedarkan narkotika ke wilayah Banten.
“Jadi kita mendorong untuk merubah cara berfikir bagaimana ke depan hanya tidak menangkap dan menghuk. Tapi bagaimana juga menelusuri haisl kejahatan yang berupa TPPU,” ujarnya.
Untuk itu Hinca menyebut perlunya sinergi antar pihak dalam memberantas kejahatan narkotika. Tidak hanya aparat penegak hukum, melainkan masyarakat di tingkat paling bawah juga perlu ikut serta.
“Jadi masyarakat di tingkat desa juga harus bersama-sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di Banten,” ucapnya.


