SERANG, (siberone.co.id) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Distan Se-Provinsi Banten minggu lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Inpres Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembangunan,Peningkatan, Rehabilitas, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi maka diperlukan peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung swasembada pangan.

Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim mengatakan pentingnya sinergi lintas sektor mulai dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota untuk merevitalisasi jaringan irigasi.

“Provinsi Banten pernah memiliki sejarah besar di sektor pengairan pada masa Sultan Ageng Tirtayasa. Hari ini, tentunya kita semua perlu melanjutkan warisan tersebut

di tempat lain Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M. Tauchid menjelaskan, faktor pembatas utama dalam pengembangan sektor pertanian di Provinsi Banten adalah keterbatasan lahan dan ketersediaan air sepanjang musim, Jelasnya.

“selain itu Tahun 2024 luas baku sawah di Provinsi Banten tercatat sebesar 157.845 hektare. Namun, menurut Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW, luas lahan sawah eksisting berkurang menjadi 123.216 hektare,” Ujarnya

selain itu masih kata Agus, Provinsi Banten telah mendapatkan amanah dari pemerintah pusat untuk mendukung target taman nasional.

target ini sangat bergantung pada ketersediaan air irigasi yang stabil dan Indeks Kinerja Sistem Jaringan Irigasi (IKSI) di beberapa wilayah yang masih tergolong rendah.