Banjarnegara, Siberone.co.id – Sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara memberikan izin luar biasa kepada seorang narapidana untuk menghadiri prosesi pemakaman ibunya di Desa Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Selasa (16/06/2026).
Pemberian izin luar biasa tersebut diberikan kepada narapidana berinisial D.R sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa warga binaan berhak memperoleh pelayanan dan pemenuhan hak, termasuk hak integrasi seperti cuti mengunjungi keluarga dalam kondisi tertentu. Hal ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, narapidana yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan hak-hak tertentu seperti remisi, asimilasi, dan cuti mengunjungi keluarga sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung mulai pukul 10.15 WIB hingga 11.40 WIB. Selama proses tersebut, narapidana mendapatkan pengawalan ketat dari 2 (dua) petugas Rutan Kelas IIB Banjarnegara serta 2 (dua) personel dari Polres Banjarnegara. Pengawalan dilakukan sejak keberangkatan hingga kembali ke rutan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono, menegaskan bahwa pemberian izin luar biasa merupakan bagian dari pelayanan pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan aspek keamanan.
“Pada situasi tertentu, warga binaan memiliki hak untuk memperoleh izin luar biasa, termasuk ketika anggota keluarga inti meninggal dunia. Pelaksanaannya tetap mengacu pada prosedur yang berlaku serta dilakukan dengan pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Melalui pemberian izin ini, Rutan Banjarnegara berupaya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas pemasyarakatan dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Kehadiran narapidana dalam prosesi pemakaman diharapkan menjadi kesempatan terakhir untuk memberikan penghormatan kepada keluarga yang telah berpulang.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Setelah prosesi pemakaman selesai, narapidana kembali ke Rutan Banjarnegara dalam keadaan aman untuk melanjutkan program pembinaan sebagaimana mestinya.


