Bekasi, Siberone.co.id – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga almarhumah Adelia yang berpulang akibat kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Argo Bromo Anggrek pada 27 April 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di tengah kehilangan tersebut, negara hadir memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan dan kepastian haknya.

Almarhumah Adelia diketahui telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2026. Meski masa kepesertaan baru berjalan empat bulan, manfaat perlindungan tetap berlaku penuh dengan total santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal yang diberikan sebesar Rp 298 juta.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Ujang Romli mengunjungi keluarga almarhumah Adelia di kediamannya di Cibitung, Jawa Barat untuk menyampaikan belasungkawa yang tulus atas kepergian almarhumah.

Kehadiran Wakil Komisi IX DPR RI dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan menjadi wujud nyata kepedulian dan komitmen negara dalam melindungi pekerja Indonesia.

Nihayatul menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam melindungi setiap pekerja Indonesia, terutama dalam situasi risiko yang tidak terduga.

“Hari ini kami dari Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan, bertakziah ya ke keluarga Adelia yang menjadi korban kecelakaan kereta api dan sekaligus menyerahkan santunan Jaminan Kematian, tadi sudah diserahkan santunan kepada ahli waris, semoga santunan ini bisa bermanfaat buat keluarga tentu ini bukan untuk mengganti nyawa dari Adelia,” ungkap Nihayatul.

Nihayatul juga menambahkan agar seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemberi kerja, untuk memastikan kepatuhan dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga apabila terjadi risiko, pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Adelia menjadi pegawai baru 4 bulan tapi sudah didaftarkan secara full, ini bagi saya adalah sebuah komitmen yang luar biasa karena beberapa perusahaan baru mendaftarkan pegawai setelah bekerja 6 bulan atau 1 tahun, tapi perusahaan ini sudah mendaftarkan sejak pegawainya mulai bekerja, jadi saya mengapresiasi itu dan ini yang terus harus dilakukan oleh pemberi kerja agar seluruh perusahaan mendaftarkan pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan saat awal bekerja,” tambahnya.

Pasca menerima informasi mengenai kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo, BPJS Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan status kepesertaan almarhumah serta kelengkapan administrasi. Langkah ini dilakukan agar seluruh hak yang menjadi kewajiban dapat segera diproses dan diberikan tanpa hambatan.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara langsung menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada keluarga/ahli waris almarhumah. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, meskipun tidak akan pernah menggantikan kehilangan yang dirasakan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyampaikan komitmen institusi dalam memastikan setiap peserta dan keluarganya mendapatkan perlindungan yang optimal.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berperan sebagai penyelenggara program, tetapi juga hadir sebagai bagian dari negara yang memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan.

“Kami mengucapkan bela sungkawa bagi keluarga yang ditinggalkan, pada saat kami mengetahui ada kejadian kecelakaan KRL ini, kami langsung melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dan kami langsung memastikan dari korban bisa langsung mendapatkan perawatan, bagi yang luka-luka dan yang meninggal dunia bisa langsung mendapatkan hak santunan bagi ahli warisnya,” ungkap Agung.

“Sebagai bentuk komitmen perlindungan menyeluruh kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban kecelakaan KRL hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis. Tidak hanya itu, selama masa pemulihan di mana peserta belum dapat kembali bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan, sehingga peserta tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih tenang,” tambah Agung.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Risiko dapat terjadi kapan saja, dan perlindungan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja serta keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan pun mengajak seluruh pemberi kerja serta pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), untuk memastikan diri telah terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko kerja di masa depan.

Sementara itu dilokasi berbeda, Widodo Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan berkomitmen memberikan layanan cepat tanggap dan responsif kepada peserta.

“BPJS Ketenagakerjaan selalu siap untuk responsif dan proaktif dalam memberikan layanan yang optimal kepada peserta, demi tersampaikannya manfaat dan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan” tutup Widodo.