Bekasi, Siberone.co.id – BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp494.289.620 kepada keluarga almarhumah Arinjani Novita Sari, Selasa (5/5/2026).
Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bambang Joko Sutarto, bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari di kediaman keluarga Almarhumah di Bekasi, Jawa Barat.
Penyerahan santunan berlangsung dalam suasana duka yang kental. Di rumah duka, kehilangan begitu nyata, seorang anak tak lagi pulang ke pangkuan orang tuanya dari perjalanan kerjanya. Keluarga menerima santunan dengan haru, menyadari bahwa perhatian negara hadir di tengah luka yang belum sempat reda.
Santunan itu diharapkan dapat meringankan beban, meski tak akan pernah menggantikan sosok yang telah pergi. Putih Sari menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian almarhumah Arinjani Novita Sari.
Ia menegaskan bahwa negara hadir tidak hanya dalam tataran kebijakan, tetapi juga pada saat masyarakat menghadapi situasi paling sulit.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa bersama BPJS Ketenagakerjaan pihaknya menyerahkan santunan kepada korban musibah kecelakaan KRL sebagai bagian dari komitmen nyata dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh pekerja.
“Hari ini kami bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian ini merupakan kecelakaan kerja yang berujung meninggal dunia, sehingga santunan secara cepat disalurkan kepada ahli waris.
Ia mengapresiasi langkah cepat, tanggap, dan proaktif BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan setiap hak pekerja dipenuhi secara utuh. Kehadiran langsung di tengah keluarga korban dinilai bukan hanya bentuk empati, tetapi juga pengawasan agar seluruh manfaat benar-benar diterima tanpa kendala.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan proaktif BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan seluruh hak peserta terpenuhi dan tersalurkan dengan cepat dan tepat kepada ahli waris,” tegasnya.
Putih Sari menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.
“Saya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk secara sadar mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan perlindungan yang memadai, pekerja akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja, sehingga produktivitas meningkat dan risiko kerja dapat diminimalkan”, imbuhnya.
Sementara itu, Bambang Joko Sutarto menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan kehadiran pihaknya untuk memastikan proses penyaluran santunan berjalan tanpa hambatan.
Menurutnya, proses verifikasi dan koordinasi dilakukan secara cepat dan intensif agar seluruh hak ahli waris dapat diterima secara tepat waktu. “Kami ingin memastikan seluruh hak peserta tersalurkan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk nyata negara hadir memberikan perlindungan,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, di balik setiap santunan terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat layanan yang responsif dan proaktif agar perlindungan bagi peserta berjalan optimal.
“Manfaat ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk perlindungan agar keluarga tetap memiliki kepastian di tengah kehilangan,” lanjutnya.
Senada, Trisna Sonjaya menekankan bahwa di balik angka santunan dan proses administrasi, terdapat duka mendalam dari keluarga korban, terlebih atas kehilangan sosok yang memiliki peran penting dalam kehidupan keluarganya.
Ia menyoroti almarhumah Arinjani Novita Sari, seorang auditor yang terdaftar sebagai peserta sejak September 2023, yang meninggal dunia dalam kecelakaan kereta pada 27 April 2026 saat perjalanan pulang kerja. Total manfaat yang diterima ahli waris meliputi santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp456 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp15.878.220, serta Jaminan Pensiun Orang Tua (JP) berkala setiap bulan sebesar Rp411.400 per bulan.
Trisna juga memastikan bahwa seluruh peserta terdampak telah mendapatkan haknya. Dari total 34 peserta, sebanyak 25 orang mengalami luka-luka dan 9 peserta meninggal dunia, yang seluruhnya telah diproses manfaatnya.
Ia menegaskan bahwa untuk peserta yang menjalani perawatan, tidak terdapat batasan biaya, seluruh pengobatan ditanggung sesuai indikasi medis hingga peserta dinyatakan sembuh.
“Kehadiran kami adalah bentuk empati yang sejalan dengan pilar 3C, khususnya care, yaitu memastikan peserta dan keluarganya mendapatkan perhatian, perlindungan, dan layanan terbaik di tengah situasi sulit. Untuk perawatan, tidak ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung hingga sembuh sesuai kondisi medis,” pungkas Trisna.
Sementara itu dilokasi berbeda, Widodo Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan berkomitmen memberikan layanan cepat tanggap dan responsif kepada peserta.
“BPJS Ketenagakerjaan selalu siap untuk responsif dan proaktif dalam memberikan layanan yang optimal kepada peserta, demi tersampaikannya manfaat dan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan” tutup Widodo.


