SERANG, Siberone.co.id – Dalam upaya memperkuat pelayanan administrasi kewarganegaraan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat dan Diskusi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan di Bale Soepomo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Kamis (09/07/2026).
Kegiatan ini mempertemukan Tim Kerja Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kementerian Hukum Banten bersama jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Tangerang untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan layanan pewarganegaraan.
Membuka kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, menegaskan pentingnya sinergi antarunit kerja dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, terintegrasi, dan mampu menjawab berbagai persoalan kewarganegaraan yang berkembang di masyarakat.
Lebih lanjut ia pun menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai persoalan teknis sekaligus merumuskan langkah penyelesaiannya secara bersama.
Ia menyoroti masih adanya persoalan terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pernah ditemukan kasus anak yang telah memiliki paspor Indonesia, namun tidak menentukan pilihan kewarganegaraannya setelah melewati batas waktu yang ditentukan sehingga berpotensi kehilangan status kewarganegaraan (stateless). Hal seperti ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Picesco.
Selain itu, Picesco juga mengangkat pembahasan mengenai persyaratan pewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya mengenai ketentuan masa tinggal bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia.
Pada sesi materi, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Septi Erni, memaparkan materi mengenai optimalisasi layanan paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda. Ia menjelaskan bahwa anak yang memperoleh status kewarganegaraan ganda terbatas wajib menentukan pilihan kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah sesuai ketentuan yang berlaku.
Septi juga menjelaskan bahwa masa berlaku paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda disesuaikan dengan batas waktu pemilihan kewarganegaraan sehingga tidak selalu mengikuti masa berlaku paspor secara umum. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat mengenai batas waktu tersebut menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam paparannya, ia turut mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan layanan, di antaranya ketidaksesuaian data kependudukan, minimnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi affidavit, serta keterlambatan pengurusan dokumen kewarganegaraan. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Banten terus mendorong penguatan sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kompetensi petugas, digitalisasi layanan, serta integrasi data dengan instansi terkait.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Banten, Kurniawan Adiyasa, menjelaskan kedudukan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebagai dokumen yang memiliki peran penting dalam proses pewarganegaraan. Dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut menjadi salah satu persyaratan utama dalam memverifikasi legalitas masa tinggal dan riwayat keimigrasian warga negara asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan.
Menurutnya, keberadaan SKIM tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan validitas identitas, riwayat keberadaan di Indonesia, serta mendukung proses pengambilan keputusan dalam permohonan pewarganegaraan.


