SERANG (siberone.co.id) – Seorang tersangka dugaan pencurian berinisial AN (34) meninggal dunia akibat serangan jantung saat berada di bawah penanganan Polres Serang pada Selasa (7/7/2026). Kepastian penyebab kematian ini didapat setelah tim dokter forensik melakukan pemeriksaan visum luar dan tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika AN mengeluhkan nyeri dada sebelah kiri, sesak napas, dan berkeringat dingin di dalam ruang tahanan Mapolres Serang. Keluhan tersebut dirasakan AN setelah ia selesai mandi untuk bersiap menemui keluarganya yang datang membesuk.

Merespons laporan tersebut, petugas jaga tahanan langsung menghubungi Sie Dokkes Polres Serang. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tekanan darah AN cukup tinggi, yakni mencapai 155/100 mmHg, sehingga petugas langsung memberikan obat dan melakukan observasi sesuai anjuran dokter.

Karena kondisinya tidak kunjung membaik dan AN kembali mengeluhkan sesak napas serta nyeri punggung, petugas segera melarikan tersangka ke Rumah Sakit Jantung Hana Medika. Namun, sesampainya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), dokter jaga menyatakan bahwa AN telah meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB.

Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah AN kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Banten guna menjalani pemeriksaan luar oleh dokter spesialis forensik, dr. Donald Rinaldi K., Sp.FM., M.H.Kes.

Hasil visum luar sementara menunjukkan adanya tanda-tanda klinis yang mengarah kuat pada serangan jantung. Tanda tersebut meliputi perubahan warna kulit wajah yang menggelap, pecahnya pembuluh darah pada kedua bola mata, serta keluarnya buih halus dari mulut.

Dokter forensik juga menemukan lebam mayat pada punggung dan kaku mayat pada kelopak mata serta rahang yang sesuai dengan proses kematian alami di bawah tiga jam. Tim dokter menegaskan sama sekali tidak menemukan adanya luka atau patah tulang yang mengindikasikan kekerasan fisik.

AKBP Andri Kurniawan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan terhadap tersangka telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) kepolisian, mulai dari pertolongan medis pertama hingga proses rujukan ke rumah sakit.(red)