Polresta Serkot, (siberone.co.id) – Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Narkotika Seberat 88,06 (delapan puluh delapan koma nol enam) gram di wilayah hukum Polresta Serkot Jum’at tanggal 10 Feb 2023 bertempat di Mako Polresta Serkot.
Kapolresta Serkot Kombes. Pol. Nugroho Arianto S.I.K, M.H Melalui Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H memimpin giat press rilis ungkap kasus tersebut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatreskrim, Kasatnarkoba Dan Para PJU Polresta Serkot
Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H mengatakan bahwa Pengungkapan kasus narkotika Sebanyak 5.328 Butir Hexymer Dan Tramadol di wilayah Serang Kota merupakan Hasil Penangkapan Dari Team Satresnarkoba Polresta Serkot ini merupakan bentuk pengabdian polri pada negara untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Para pelaku yang kami amankan Berinisial CAH” Ucapnya
*KRONOLOGI PENANGKAPAN NARKOKITA SEBANYAK 5.328 BUTIR HEXYMER DAN TRAMADOL*
Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib tepatnya di dalam kontrakan di Ling. Secang Rt 005/010 Kec. Serang Kota. Serang telah Kel. Cimuncang diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama CAH pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti obat keras sebanyak 1.770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol, 3.558 (tiga ribu lima ratus lima puluh delapan) butir obat warna kuning berlogo MF jenis HEXYMER, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah hp android merk Oppo dan Uang hasil penjualan Sebesar Rp 1.349.000 (satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang di sita dari CAH yang di temukan di dalam kardus yang di bungkus kantong plastik warna merah dan di simpan di bawah kandang burung merpati di samping kontrakan kemudian Setelah dilakukan introgasi kepada CAH menaakui bahwa obat keras ienis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut didapatkan dengan cara membeli dari sdr. R (DPO) di daerah Tangerang dengan harga Rp 5.000.000 (ima juta rupiah) dan sdr. CAH mengakui bahwa maksud dan tujuan membeli obat keras tersebut
adalah untuk di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang. Selanjutnya Sdr. CAH berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat. Resnarkoba Polres kota Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.
*BARANG BUKTI*
Dari pengungkapan kasus tersebut di atas, petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya :
– 1.770 ( Seribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh ) butir Tramadol
– 3.558 ( Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Delapan ) Butir Obat Berlogo MF Jenis Hexymer
– 2 ( Dua ) Pack Plastik Klip Bening
– 1 ( Satu ) Buah Handphone Merek Oppo
– Uang Hasil Penjualan Sebesar Rp. 1.349.00 ( Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah )
*Untuk Pasal Yang Dilanggar*
“Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) S/d 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)” Ucap Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H.


