SERANG, (siberone.co.id) – Penulis:
Intan Ayu Nuraini (Mahasiswa)
Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P. (Dosen Pembimbing)
Zakaria Habib Al-Ra’zie, S.I.P., M.Sos. (Kepala Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Serang)
Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang
Sebagian masyarakat pedesaan menganggap pernikahan dini sebagai norma budaya, dan tradisi leluhur dengan alasan pencegahan zina yang dikaitkan dengan agama, selain itu faktor ekonomi untuk meringankan beban keluarga miskin dengan mengurangi mulut makan. Pandangan ini masih cukup kuat di daerah kabupaten serang, dimana kemiskinan dorong orang tua nikahkan anak perempuan usia 15-17 tahun untuk bantu ekonomi rumah tangga, pergaulan bebas juga menjadi alasan siswa-siswi sekolah menengah pertama memutuskan sekolah dan menikah dini karena hamil diluar nikah.
Tetapi pada saat ini sudah banyak orang tua atau ibu-ibu yang sudah sadar bahwa dampak pernikahan dini justru memperburuk siklus kemiskinan lewat drop out sekolah, stunting anak yang melonjak hingga 30-40%, dan kasus kdrt yang naik 25% menurut data BPS 2025. Opini dari media sosial dan survei menunjukkan 70% responden setuju batas usia minimal 19 tahun efektif kurangi angka tersebut.
Sosialisasi Door to Door di daerah yang rawan yang melibatkan beberapa tokoh seperti ibu ibu PKK dan tokoh agama, karena leaflet saja tak tembus norma budaya dianggap tak lebih efektif capai 80% keluarga miskin yang jadi target utama.

