TANGERANG, Siberone.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cimone menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Almarhum Jahimudin. Senin, 19 Januari 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diketahui, Almarhum Jahimudin merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai Operator Poduksi di PT. Trisatya Sukses Abadi (Unit Alpha).

Almarhum Jahimudin ditemukan tak sadarkan diri di samping mesin produksi ketika sedang bekerja sebagai Operator Produksi sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian dibawa oleh rekan kerja dan pihak security ke IGD Primaya Hospital Pasar Kemis dan pihak Rumah Sakit menyatakan sudah meninggal dunia.

Terkait kejadian itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Almarhum Jahimudin sebesar Rp. 97.600.000.

Penyerahan santunan JKK tersebut diserahkan langsung oleh Trihastuti Wijayanti selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone kepada Sarmunah Ibu dari Almarhum Jahimudin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone Dessy Sriningsih mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga besar Almarhum Jahimudin, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Dessy.

“Dan santunan ini merupakan hak Almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Dessy.

Selain itu, Dessy juga menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Dessy.

“Apalagi, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, guru honorer, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Dessy.