SERANG (siberone.co.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Kepolisian Resor (Polres) Serang bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan. Kasus yang menimpa korban sejak tahun 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang ini kini telah resmi dilaporkan dan masuk ke tahap penyelidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa insiden memilukan itu bermula saat korban ditinggal ibunya ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai pekerja migran. Korban kemudian dititipkan kepada salah seorang kerabat dekat ibunya yang berinisial SA. Di masa penitipan itulah korban diduga mengalami kekerasan seksual.

“Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan dugaannya kepada tetangga dan keluarga. Informasi ini sebenarnya sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun belum menjadi Laporan Polisi (LP) resmi karena keluarga saat itu fokus mengurus hasil visum,” tutur Maruli saat memberikan keterangan pers pada Jumat (03/07).

Merespons keresahan publik di media sosial, jajaran Polres Serang langsung menjemput bola dengan mendampingi keluarga korban. Polisi memfasilitasi kakak korban, Bunga Anggraeni, untuk menerbitkan laporan pidana resmi terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur sekaligus ancaman yang dilakukan oleh pelaku.

Kakak korban, Bunga Anggraeni, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesigapan kepolisian yang mengawal kasus adiknya.

“Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya,” ujar Bunga dengan penuh harap.

Polda Banten menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan. Pihak kepolisian juga meminta kerja sama masyarakat yang memiliki data tambahan terkait kasus ini untuk segera melapor ke Polsek Tirtayasa, Polres Serang, atau Polda Banten demi mempercepat proses hukum.(red)