Serang (siberone.co.id) – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan DPRD sebagai Pengusul atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Provinsi Banten. Rapat dipimpin Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim didampingi Wakil Ketua Yudi Budi Wibowo dan Imron Rosadi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis 6 Agustus 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain Gubernur Banten Andra Soni, pada Rapat Paripurna tersebut hadir juga unsur Forkopimda Provinsi Banten, Anggota DPRD Banten, perangkat daerah terkait, serta Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sebagai upaya memperkuat landasan hukum daerah.

Keempat Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil Provinsi Banten. Kedua Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketiga Raperda tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten Perseroda. Ke empat Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian secara simbolis, Pimpinan DPRD menyerahkan 4 dokumen Raperda usul inisiatif DPRD kepada Gubernur Banten. Penyerahan ini menjadi tahapan awal pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Banten, Ubaedillah, kemudian memaparkan substansi dari keempat Raperda yang diusulkan.

Ubaedillah menjelaskan, keempat Raperda disusun untuk mendukung 4 tujuan utama. Yakni memperkuat pertumbuhan ekonomi kerakyatan, meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, memperkuat tata kelola BUMD, serta memperkuat pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Banten. (Adv)