‎Jakarta, Senin 6 oktober 2025 (siberone.co.id) , sekitar pukul 12.25 WIB  bertempat di Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten, berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama TMP (31). Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Pandeglang.

‎Tersangka TMP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang pada tanggal 17 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor : Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 Jo Nomor : Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif pada BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022 s/d 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1552/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025.

‎Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik melakukan panggilan sebanyak 3 kali tetapi tersangka menghiraukan panggilan tersebut, kemudian Penyidik pada Kejaksaan Ngeri Pandeglang menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)

‎Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang nomor B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang bantuan pencarian atau penangkapan atas nama tersangka TMP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank BRI unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022-2023;

Scroll Untuk Lanjut Membaca

‎Selanjutnya Tersangka TPM akan dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang dari tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

‎Bahwa tersangka saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya tersangka diserahkan untuk dilakukan proses hukum oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pandeglang.(D2N)