Serang, (siberone.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengikuti Forum Pemahaman Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Kurikulum Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dibuka oleh Direktur Fasilitasi Peraturan Daerah Ditjen PP, Kamis 30 Desember 2021.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan diikuti Kadiv Yankumham, JFT Perancang PUU, dan JFT Analis Kepegawaian secara virtual melalui aplikasi zoom meeting serta diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se Indonesia Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pada Kementerian/Lembaga, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum/Bagian Hukum Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Di dalam forum pemahaman disampaikan oleh narasumber Andriana mengenai materi muatan terkait kurikulum pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan mulai dari waktu pendidikan dan pelatihan dan materi yang diberikan pada pendidikan dan pelatihan serta kerja sama lembaga pelatihan jabatan perancang peraturan perundang-undangan. Penyusunan Rancangan Permenkumham tentang Kurikulum Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan ini berpedoman kepada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, dan Permen PAN No. 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Perbedaan antara Permenkumham tentang Kurikulum Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada tahun 2015 dengan rancangan Permenkumham yang sedang dibuat ini yaitu telah diaturnya mengenai pendidikan dan pelatihan jenjang jabatan perancang peraturan perundang-undangan.

Kedepannya setiap kenaikan jenjang perancang harus mengikuti pelatihan penjenjangan jabatan, yang sebelumnya pelatihan hanya untuk pengangkatan jabatan pertama.

Adapun kurikulum pelatihan disesuaikan dengan jenjang jabatan yang diduduki, yang terdiri atas pelatihan fungsional ahli pertama, dan pelatihan penjenjangan perancang (muda, madya, utama) dengan jumlah hari, jam pelajaram, dan kurikulum yang ditentukan. (Humas Kanwil Banten)