Oleh: Engkus Kuswarno (Profesor Sains Komunikasi UNPAD)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada 9 Juli 2026, saya hadir di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, mendapatkan tugas dari Rektor mewakili Universitas Padjadjaran (Unpad), dalam forum sosialisasi dan penyerapan aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Forum itu mempertemukan perguruan tinggi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Panitia Kerja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI. Pemerintah dan DPR datang untuk mendengar masukan perguruan tinggi terhadap substansi regulasi yang sedang disusun.

Karena itu, setelah forum tersebut, wajar bila muncul harapan bahwa proses legislasi akan bergerak menuju penyempurnaan draf dan pembahasan yang lebih terbuka. Terlebih Komisi X DPR RI pada 8 Juli telah menyepakati agar RUU Sisdiknas dilanjutkan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui kelanjutan proses tersebut.

Namun, perkembangan terbaru justru menimbulkan pertanyaan baru. Pada 12 September 2026, Baleg menyatakan bahwa RUU Sisdiknas yang belum selesai dibahas akan menjadi salah satu rancangan yang masuk sebagai carry-over atau luncuran dalam Prolegnas Prioritas 2027. Artinya, RUU yang semula tampak memasuki fase penting pada Juli 2026 ternyata belum selesai dan belum menjadi prioritas untuk dituntaskan pada tahun ini.

Apakah ini kabar buruk? Belum tentu. Justru dari perspektif kualitas legislasi, penundaan dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki rancangan yang akan menentukan arah pendidikan Indonesia dalam puluhan tahun mendatang. Sebab yang sedang dibahas bukan semata mengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. RUU ini dirancang dengan metode kodifikasi dan modifikasi yang mengintegrasikan tiga rezim besar yaitu UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen 2005, serta UU Pendidikan Tinggi 2012.

Dengan kata lain, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sekolah. Bagi perguruan tinggi, RUU ini berpotensi mengubah relasi kekuasaan di kampus, posisi dosen, orientasi kurikulum, serta cara kita mendefinisikan mahasiswa dan hasil belajar.

Dari sinilah pertanyaan yang menurut saya paling mendasar muncul, yakni RUU Sisdiknas 2026 akan membuat kampus semakin otonom atau justru semakin dikendalikan?

Bukan Hanya Mengganti UU yang Berusia 23 Tahun

UU Sisdiknas 2003 lahir pada 8 Juli 2003. Dunia pendidikan ketika itu tentu sangat berbeda dengan hari ini. Belum ada smartphone seperti sekarang, media sosial belum menjadi ruang publik utama, pembelajaran digital belum menjadi ekosistem, dan tentu saja artificial intelligence generatif belum menjadi bagian dari kehidupan akademik.

Karena itu, gagasan mengganti kerangka hukum pendidikan nasional sebenarnya sangat masuk akal.

Draf yang disepakati Panja pada awal Juli 2026 disebut setebal 385 halaman, dan bahan yang dipresentasikan mengenai draf 8 Juli menunjukkan rancangan tersebut terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Namun, penting dicatat, draf 8 Juli masih merupakan dokumen yang beredar dalam proses penyusunan, bukan undang-undang yang sudah berlaku. Dalam bahan sosialisasi yang beredar, draf itu bahkan dinyatakan masih dalam tahap penyusunan dan belum dapat dipublikasikan sebagai naskah resmi.

Justru karena belum menjadi hukum, sekarang saatnya yang paling tepat untuk memperdebatkannya secara serius.

Otonomi Kampus: Prinsip atau Hanya Pernyataan?

Salah satu isu paling sensitif adalah tata kelola perguruan tinggi, khususnya pemilihan pimpinan PTN.

Dalam kritik terhadap draf yang beredar, mekanisme pemilihan rektor memungkinkan proses internal perguruan tinggi menghasilkan tiga calon, tetapi keputusan akhir berada di tangan menteri untuk memilih salah satu dari tiga nama tersebut. Mekanisme ini telah dikritik karena dinilai berpotensi mengurangi legitimasi sivitas akademika dalam menentukan pemimpinnya sendiri.

Di sinilah terdapat paradoks yang perlu dijelaskan kepada publik. Di satu sisi, RUU tetap berbicara tentang otonomi dan kebebasan akademik. Di sisi lain, bila keputusan akhir mengenai pimpinan universitas berada di tangan pemerintah, maka kita harus bertanya seberapa jauh sebenarnya otonomi itu dijalankan?

Otonomi perguruan tinggi bukan hanya kewenangan administratif untuk mengelola anggaran, membuka program studi, atau menyusun tata kerja. Otonomi adalah syarat agar universitas dapat menjadi ruang berpikir yang relatif bebas dari intervensi kekuasaan.

Universitas yang sehat memang harus akuntabel kepada negara dan masyarakat. Tetapi akuntabilitas tidak identik dengan ketergantungan politik. Negara boleh menetapkan standar, menjamin mutu dan memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jangan sampai negara sekaligus menjadi pihak yang menentukan siapa yang paling layak memimpin universitas.

Pertanyaannya sederhana tetapi serius yaitu jika sivitas akademika hanya menghasilkan tiga calon, tetapi pemerintah yang menentukan siapa akhirnya menjadi rektor, apakah suara kampus masih menjadi suara penentu?

Ini bukan persoalan teknis pemilihan rektor. Ini persoalan filosofi kekuasaan dalam pendidikan tinggi.

Dosen Wajib S3: Standar Naik, Tetapi Siapa yang Menanggung?

Perubahan berikutnya yang sangat besar menyangkut dosen.

Draf RUU yang beredar memuat arah kebijakan bahwa dosen yang berkualifikasi magister atau magister terapan harus meningkatkan kualifikasinya menjadi doktor atau doktor terapan dalam waktu paling lama 10 tahun setelah undang-undang berlaku.

Secara akademik, sulit menolak gagasan bahwa semakin banyak dosen doktor akan memperkuat kualitas perguruan tinggi. Budaya riset, publikasi, pembelajaran berbasis penelitian dan kapasitas menghasilkan pengetahuan baru tentu membutuhkan tenaga akademik dengan kualifikasi tinggi.

Tetapi regulasi tidak boleh hanya berhenti pada kalimat: “Dosen harus S3.”

Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting adalah siapa yang membiayai, siapa yang memberi waktu, dan apakah ekosistem pendidikan doktor kita mampu menampungnya?

Persoalannya akan semakin besar bagi dosen perguruan tinggi swasta, dosen di daerah, dosen yang telah berusia senior, atau dosen yang memiliki beban pengajaran tinggi. Kewajiban meningkatkan kualifikasi tidak dapat dilepaskan dari beban ekonomi, kesempatan studi, distribusi program doktor, serta perlindungan terhadap keberlanjutan karier.

Jangan sampai negara menaikkan standar akademik dosen, tetapi secara tidak langsung memindahkan biaya peningkatan mutu tersebut kepada dosen.

Mutu memang harus naik. Tetapi standar yang tinggi tanpa ekosistem pendukung dapat berubah dari instrumen peningkatan mutu menjadi instrumen eksklusi.

Universitas: Pusat Ilmu atau Pabrik Kompetensi?

Perubahan besar berikutnya terdapat pada orientasi pendidikan tinggi.

Draf baru bergerak semakin kuat ke arah kompetensi, relevansi dengan dunia kerja, dunia usaha, dunia industri, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Arah ini sebenarnya merupakan kebutuhan zaman. DPR sendiri dalam proses penyusunan RUU telah menempatkan kredensial mikro dan keterkaitan pendidikan tinggi dengan dunia kerja sebagai salah satu agenda penting.

Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar yakni apakah universitas didirikan hanya untuk menghasilkan lulusan yang dibutuhkan pasar kerja?

Universitas memang harus relevan dengan kebutuhan industri. Tetapi universitas juga memiliki fungsi yang tidak selalu memiliki pasar langsung yaitu mengembangkan ilmu dasar, filsafat, humaniora, kebudayaan, kritik sosial, dan pengetahuan yang mungkin manfaatnya baru terlihat puluhan tahun kemudian.
Jika ukuran keberhasilan universitas semakin ditentukan oleh kompetensi yang segera dapat dijual di pasar kerja, kita harus berhati-hati. Jangan sampai universitas perlahan berubah menjadi lembaga pelatihan tenaga kerja berjenjang.

Ironisnya, justru ketika AI sedang mengambil alih semakin banyak jenis pekerjaan, kita membutuhkan universitas yang mampu membentuk manusia yang bukan hanya kompeten untuk pekerjaan hari ini, tetapi mampu berpikir ketika pekerjaan itu sendiri berubah.

Mahasiswa: Pencari Kebenaran atau Pemilik Kredensial?

Ada perubahan lain yang menarik yaitu munculnya gagasan mengenai recognition of prior learning (RPL), kredensial mikro, serta prinsip multi-entry dan multi-exit.

Gagasan ini progresif. Sistem pendidikan tinggi tidak lagi semata-mata dibayangkan sebagai jalur lurus yakni masuk universitas, belajar beberapa tahun, lulus, memperoleh ijazah, lalu bekerja.

Di masa depan, seseorang mungkin belajar secara bertahap, bekerja, memperoleh kompetensi baru, kembali ke perguruan tinggi, dan mendapatkan pengakuan akademik atas pengalaman serta capaian sebelumnya. Ini adalah model pendidikan sepanjang hayat yang jauh lebih fleksibel.

Tetapi fleksibilitas tersebut sekaligus membawa perubahan filosofis.

Dalam UU Pendidikan Tinggi 2012, mahasiswa diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kebebasan akademik dan kesempatan mengembangkan potensi dirinya serta mencari kebenaran ilmiah. Kini, dalam arsitektur baru, perhatian terhadap kompetensi dan kredensial semakin kuat.
Jangan sampai mahasiswa akhirnya dipandang terutama sebagai pemilik portofolio kompetensi, bukan sebagai subjek intelektual.

Sebab universitas bukan hanya tempat mendapatkan “credential”. Universitas adalah tempat belajar berpikir, mempertanyakan, meragukan, menemukan, dan mencari kebenaran.

Satu Pertanyaan yang Belum Boleh Kita Hindari yakni AI

Barangkali inilah kelemahan paling strategis yang harus menjadi perhatian sebelum RUU ini disahkan.

Kita sedang menyusun undang-undang yang diharapkan berlaku untuk waktu panjang, tetapi dunia pendidikan kita sudah masuk ke era AI.

AI bukan semata teknologi pembelajaran. AI mengubah pengertian tentang pengetahuan, pekerjaan, penilaian, plagiasi, kepengarangan, kreativitas, riset, bahkan hubungan antara dosen dan mahasiswa.

Jika mahasiswa dapat menghasilkan esai, program komputer, presentasi, desain penelitian atau bahkan analisis data dengan bantuan AI, apakah sistem penilaian kita masih relevan? Jika dosen menggunakan AI untuk mengajar dan meneliti, bagaimana standar etika akademiknya? Jika AI mampu melakukan pekerjaan yang dahulu dilakukan lulusan perguruan tinggi, kompetensi macam apa yang harus diajarkan universitas?

Karena itu, membuat UU Pendidikan Tinggi pada 2026 tanpa menjadikan AI sebagai isu strategis tersendiri adalah sebuah risiko.

Kita jangan sampai membuat UU baru untuk menghadapi dunia pendidikan yang sudah lewat.

Carry-Over Bukan Alasan untuk Berhenti Mengawal

Karena itu, keputusan Baleg pada 12 September 2026 untuk membawa RUU Sisdiknas sebagai carry-over ke Prolegnas Prioritas 2027 seharusnya tidak dibaca sebagai kemunduran semata. Justru ada waktu untuk memperbaiki apa yang belum matang. Baleg sendiri pada September mengingatkan bahwa kualitas undang-undang tidak boleh dikorbankan demi mengejar kuantitas penyelesaian legislasi.

Bagi saya, pengalaman hadir dalam sosialisasi di UPI pada Juli lalu justru memperoleh maknanya sekarang. Aspirasi perguruan tinggi telah didengar.

Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana aspirasi itu masuk kembali ke dalam draf?

RUU ini terlalu penting untuk hanya disahkan karena target legislasi.
Setidaknya ada tiga hal yang harus dipastikan. Pertama, otonomi perguruan tinggi harus benar-benar bermakna, bukan hanya istilah normatif. Kedua, peningkatan standar dosen, termasuk dorongan menuju kualifikasi doktor, harus diikuti dukungan negara yang nyata. Ketiga, sistem pendidikan tinggi harus dirancang untuk menghadapi AI dan perubahan dunia kerja, tanpa mengorbankan universitas sebagai pusat ilmu, kebudayaan dan pencarian kebenaran.

Pada akhirnya, kita tidak sedang hanya mengganti UU Sisdiknas yang telah berusia 23 tahun. Kita sedang memilih universitas macam apa yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Pertanyaan paling penting mungkin bukan apakah RUU ini akan disahkan pada 2026 atau 2027. Pertanyaan reflektif adalah: “ketika RUU akhirnya disahkan, apakah kita benar-benar telah membuat undang-undang pendidikan untuk masa depan—atau hanya membuat undang-undang baru dengan cara berpikir lama?”. Waalloohu’alam.