JAKARTA, Siberone.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti rapat persiapan kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional, Senin (14/09/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut membahas berbagai persiapan menjelang kunjungan kerja Pansus DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, mengikuti rapat secara virtual. Ia menyampaikan kesiapan Kanwil Kemenkum Banten untuk mendukung pelaksanaan kunjungan kerja Pansus DPR RI di wilayah Banten.

“Kami di Banten siap mendukung kedatangan tim Pansus DPR RI yang akan hadir pada hari Jumat nanti. Hal positif ini tentunya akan kita laksanakan bersama-sama,” ujar Pagar.

Pagar menambahkan, pelaksanaan kegiatan perlu dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan baik agar seluruh rangkaian kunjungan dapat berjalan optimal.

“Oleh karena itu, perlu kita tentukan bersama bagaimana mekanisme pelaksanaannya ke depan, sekaligus membangun komitmen apakah kegiatan ini akan dilaksanakan di Kantor Wilayah atau menggunakan alternatif lainnya,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, hadir secara langsung di ruang rapat Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU.

Kehadiran Kanwil Kemenkum Banten dalam rapat persiapan ini menjadi bagian dari koordinasi jajaran Kementerian Hukum untuk memastikan kesiapan menjelang kunjungan kerja Pansus DPR RI.

Rapat juga diikuti oleh Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tanti Fristianti, serta jajaran Kanwil Kemenkum Banten secara virtual.

Kunjungan kerja Pansus DPR RI di Banten diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penggalian masukan dan informasi dalam pembahasan RUU tentang Hukum Perdata Internasional. Melalui koordinasi yang dilakukan sejak awal, pelaksanaan kunjungan diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan dukungan terhadap proses pembentukan regulasi.