Cilegon, (siberone.co.id) – Hadir dalam Rapat Kerja Wilayah Tahun 2021 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bertempat di Aston Hotel Cilegon, Jum’at (10/12), Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan paparkan Materi “Budaya Pelayanan Prima”.
Memulai paparannya, terlebih dahulu Dedy Irsan memperkenalkan Ombudsman beserta tugas dan fungsinya.
“Ombudsman merupakan Lembaga Negara dibentuk berlandaskan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 yang memilki kewenangan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Negara, Pemerintahan, BUMN/BUMD, Badan Swasta dan Perorangan yang anggarannya bersumber dari Negara baik sebagian ataupun seluruhnya”, ujar Dedy Irsan.
Masuk ke dalam paparan Budaya Pelayanan Prima, Dedy Irsan menyampaikan tantangan dari Pemerintah kepada Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik, termasuk juga Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten cukup berat karena harus mampu memenuhi harapan masyarakat terkait pelayanan publik, yaitu adanya kepastian pelayanan, responsivitas pelayanan dan kejelasan informasi pelayanan.
“Untuk dapat memenuhi harapan masyarakat terkait pelayanan publik, diperlukan strategi strategi khusus seperti melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional pelayanan (SOP) pelayan dengan memanfaatkan TIK yang ada, menggunakan media informasi yang resmi dan media sosial Kanwil dan UPT yang ada untuk menyampaikan standar pelayanan dalam memberikan pelayanan, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan yang dapat mempermudah pengguna layanan dalam mendapatkan pelayanan, dan memastikan kualitas output dari produk layanan”, paparnya.
Menegaskan, Dedy Irsan menyampaikan jika Budaya Pelayanan Prima merupakan kunci pelaksanaan pelayanan publik.
“Budaya Pelayanan Prima berarti Pelayanan yang diberikan harus semakin baik setiap harinya. Kuncinya adalah menempatkan seseorang yang tepat pada tempatnya, “Right Man on the Right Place”, dalam hal ini adalah menempatkan orang yang memang benar mampu memangku dan memiliki semangat dalam melakukan tugas pelayanan publik”, ujarnya.
Selain itu, dalam Budaya Pelayanan Prima kita juga harus membuka akses seluas-luasnya dalam perbaikan pelayanan publik, yang diantaranya yaitu membuka akses masyarakat untuk memberikan saran dan kritik atas pelayanan publik yang diberikan.
“Jangan alergi terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Jadikan komplain untuk kita melakukan pelayanan yang lebih baik lagi”, pungkasnya.
Dimoderatori oleh Kepala Bidang Perizinan dan informasi Keimigrasian, Toto Suryanto, para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait Budaya Pelayanan Publik dalam sesi tanya jawab di akhir kegiatan. (Humas Kanwil Banten)


