Cilegon, Siberone.co.id – Kantor Imigrasi Cilegon menggelar Bimbingan Teknik Penguatan, Perencanaan, dan Pelaksanaan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di wilayah kerja Desa Ciwaduk, Kota Cilegon pada Rabu (06/05).
Bertempat di Balai Warga RT 22 Lapangan Segitiga BBS III, program jemput bola ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kejahatan transnasional mulai dari lingkup desa.
Kegiatan edukasi ini disambut baik oleh masyarakat setempat. Acara dibuka oleh Ibu Yuni selaku perwakilan Ibu PKK Komplek Perumahan BBS III serta dikoordinasikan oleh Ibu Lisa sebagai Ketua Panitia. Jalannya kegiatan dipandu langsung oleh Fitri Daniyati selaku Pimpasa di wilayah kerja Desa Ciwaduk.
Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Cilegon memaparkan berbagai informasi krusial, mulai dari digitalisasi layanan melalui Aplikasi M-Paspor, edukasi perbedaan Visa dan Izin Tinggal, hingga penjelasan mengenai batas kewenangan antara Imigrasi dan Bea Cukai agar tidak terjadi miskonsepsi di tengah masyarakat, pemaparan materi ini disampaikan langsung oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fegan Akbar, bersama Analis Keimigrasian Ahli Muda, Aryo Bagus Permono.
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan bahwa program PIMPASA merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
“Program Pimpasa ini adalah garda terdepan kami untuk memastikan informasi keimigrasian tersampaikan dengan benar hingga ke akar rumput. Ini merupakan langkah preventif agar masyarakat teredukasi dengan baik terkait prosedur yang benar serta terhindar dari potensi penyalahgunaan dan eksploitasi,” ujar Aditya.
Menyoroti aspek penegakan dan kepatuhan hukum sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ida Bagus Oka Adnyana Manuaba, memberikan atensi khusus terkait maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami mengimbau warga Desa Ciwaduk untuk ekstra waspada terhadap modus penipuan kerja seperti online scamming, magang fiktif, hingga eksploitasi ABK. Hal itu tentunya memiliki sanksi pidana yang sangat berat, baik bagi pelaku penyelundupan manusia hingga maksimal 15 tahun penjara, maupun bagi pemohon yang memberikan data palsu saat pengajuan paspor. Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan melalui jalur yang legal seperti Disnaker atau BP3MI,” tegas Ida Bagus.
Sementara itu, terkait digitalisasi dan kemudahan akses informasi, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Budi Irawan, menyampaikan bahwa Imigrasi Cilegon terus mendorong kemandirian masyarakat dalam memanfaatkan teknologi.
“Melalui edukasi M-Paspor, kami ingin masyarakat merasakan kemudahan, mulai dari pendaftaran akun hingga penentuan jadwal kedatangan. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan informasi resmi (PABOA), 0822-9984-1694,” ujar Budi.


