TANGERANG, Siberone.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan koordinasi lanjutan bersama Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang di Ruang Kerja Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (28/10/2026).
Pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan petunjuk teknis pelaksanaan Pos Bantuan Hukum serta penyusunan mekanisme pertanggungjawaban pemberian honorarium bagi paralegal di tingkat kelurahan. Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Afra Nur Lestari dan Alfurizma diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Tangerang beserta jajaran.
Dalam pembahasan mengenai dasar hukum dan landasan honorarium, Pemerintah Kota Tangerang memerlukan regulasi teknis yang jelas sebagai payung hukum penganggaran dan penyaluran insentif paralegal di tingkat daerah. Mengingat petunjuk teknis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional masih bersifat umum, Pemerintah Kota Tangerang berencana menyusun petunjuk pelaksanaan daerah guna menyesuaikan mekanisme pertanggungjawaban keuangan. Dalam diskusi tersebut ditegaskan pula bahwa kader RT dan RW tidak termasuk pihak yang dapat menerima insentif paralegal.
Sementara itu terkait mekanisme pelaporan dan standar layanan, para pihak menyepakati perlunya penegasan mengenai batasan minimal jumlah laporan layanan bulanan atau mingguan per individu sebagai dasar penghitungan honorarium. Pelaporan wajib dilakukan secara perorangan demi keabsahan dokumen pertanggungjawaban keuangan, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi tata cara pencatatan ke tingkat kelurahan.
Mengenai aksesibilitas sistem aplikasi Pos Bantuan Hukum, Pemerintah Kota Tangerang mengajukan permohonan akses berjenjang pada aplikasi milik Kementerian Hukum bagi akun kelurahan, kecamatan, hingga Bagian Tata Pemerintahan. Akses ini ditujukan agar pemerintah daerah dapat memantau realisasi layanan serta mengunduh dokumen pelaporan resmi sebagai lampiran pendukung pertanggungjawaban keuangan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berkoordinasi untuk memfasilitasi kebutuhan akses aplikasi Pos Bantuan Hukum bagi pemerintah daerah, sekaligus memperjelas ketentuan teknis pelaporan layanan paralegal agar selaras dengan kebutuhan administrasi keuangan daerah.


