KAB. TANGERANG, Siberone.co.id – Hilirisasi paten menjadi langkah strategis untuk menjembatani hasil penelitian perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Melalui proses tersebut, invensi yang dihasilkan akademisi diharapkan dapat dikembangkan menjadi produk atau teknologi yang siap dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomi.
Hal ini menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan Business Matching Hilirisasi Paten pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Sapphire Sky Hotel Karawaci, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Ferry Ferdiansyah, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Septi Erni, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Rahadyanto. Kegiatan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Abdul Razak, Wakil Manajemen PT Sri Rejeki Fertilizer; Eka Sari, Guru Besar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa; serta Binshar Mulyono, Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten.
Dalam kegiatan tersebut, Ferry Ferdiansyah menekankan pentingnya mempertemukan hasil invensi perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan paten secara optimal sehingga memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Membedah peluang dari sudut pandang industri, Wakil Manajemen PT Sri Rejeki Fertilizer, Abdul Razak, menekankan pentingnya menjembatani hasil riset akademik dengan kebutuhan komersial industri. Ia menyampaikan bahwa strategi sukses mengoptimalkan kemitraan riset dapat dicapai melalui penguatan peran Technology Transfer Office (TTO) di kampus, orientasi riset berbasis kebutuhan pasar, serta fleksibilitas dalam klausa kepemilikan bersama (co-ownership clause).
Guru Besar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Eka Sari, membahas strategi hilirisasi hasil riset menuju komersialisasi paten. Ia menyoroti pentingnya kesiapan peneliti dalam menentukan arah pengembangan invensi, mulai dari tahap penelitian hingga pemanfaatannya oleh pengguna.
“Peneliti perlu memetakan tingkat kesiapan teknologi atau Technology Readiness Level (TKT), mewawancarai calon pengguna, menelusuri prior art, serta berkonsultasi dengan Sentra Kekayaan Intelektual sejak awal. Pendaftaran paten juga perlu dilakukan sebelum publikasi agar potensi perlindungan invensi tetap terjaga,” menjadi poin penting dalam paparannya.
Selain itu, peneliti perlu menyusun klaim paten yang sesuai dengan invensi, baik dari sisi proses, produk, maupun penggunaannya. Pemilihan skema pendanaan juga perlu mempertimbangkan tingkat kesiapan teknologi dan kesesuaian mitra agar proses pengembangan dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Binshar Mulyono membahas aspek hukum dalam komersialisasi kekayaan intelektual di perguruan tinggi, khususnya melalui mekanisme lisensi paten. Lisensi merupakan salah satu bentuk pemanfaatan paten yang memungkinkan pemegang paten memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan invensinya berdasarkan persyaratan dan kesepakatan tertentu. Selain lisensi, komersialisasi juga dapat dilakukan melalui pengalihan hak atas paten sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pemahaman mengenai penyusunan perjanjian lisensi dan pencatatan perjanjian melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi penting. Perjanjian yang disusun dengan baik dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak sekaligus mengurangi potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan kerja sama.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Banten mendorong peningkatan pemahaman mengenai aspek teknis, bisnis, dan hukum dalam proses hilirisasi paten. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara perguruan tinggi dan pelaku industri untuk mengidentifikasi peluang kerja sama yang dapat ditindaklanjuti.


