SERANG, Siberone.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kanwil Kemenkum Banten. Rapat ini membahas dua rancangan peraturan daerah, yakni Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Banten, Ferry Ferdiansyah, yang mengikuti rapat secara virtual melalui Zoom Meeting. Hadir secara langsung Tim Pokja I, Perancang Peraturan Perundang-undangan Divisi P3H beserta Tim Pembahas, Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Neneng Almira, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat Dewan Kabupaten Tangerang Desyanti, jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, Bagian Hukum Kabupaten Tangerang, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutannya, Ferry Ferdiansyah menegaskan pentingnya pembaruan regulasi daerah agar mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembaruan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan sangat krusial mengingat semakin kompleksnya bentuk kekerasan saat ini, termasuk kekerasan berbasis elektronik dan situasi khusus. Regulasi ini perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sekaligus memperkuat sistem perlindungan melalui kelembagaan UPTD PPA, pemenuhan hak korban termasuk restitusi, serta komitmen pencegahan yang komprehensif demi mewujudkan Kabupaten Tangerang yang aman bagi perempuan dan anak,” ujar Ferry.

Ia juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dalam menjawab tantangan perkembangan kawasan perkotaan dan kebutuhan mobilitas masyarakat.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan ini dihadirkan untuk merespons perkembangan kawasan perkotaan yang semakin padat, dinamika sistem perizinan berusaha berbasis risiko, serta kebutuhan integrasi moda transportasi, termasuk keterpaduan dengan sistem transportasi massal regional Jabodetabek. Pengaturannya mencakup tata kelola lalu lintas, terminal, perparkiran, keselamatan jalan, hingga penanganan angkutan barang galian dan tambang guna menjamin ketertiban dan kelancaran mobilitas masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almira, menyampaikan bahwa kedua rancangan peraturan daerah tersebut memiliki substansi penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, sekaligus memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan yang optimal.

Di sisi lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan diharapkan dapat menjadi landasan dalam mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan terintegrasi. Pengaturan yang komprehensif diperlukan untuk menjawab tantangan kepadatan lalu lintas, pengelolaan perparkiran, keselamatan jalan, serta penataan angkutan barang di wilayah Kabupaten Tangerang.

Melalui pembahasan kedua rancangan tersebut, Kanwil Kemenkum Banten bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya memastikan substansi regulasi memiliki kejelasan rumusan, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.

Kanwil Kemenkum Banten terus berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik di Kabupaten Tangerang.