SERANG (siberone.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui regulasi dan pengawasan yang melibatkan pemerintah desa. Langkah ini dilakukan untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural sekaligus menekan risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan, hingga persoalan hukum yang kerap menimpa warga di negara penempatan.
Salah satu upaya konkret tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Daerah, yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang Yanti Mustati Robianti, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami, serta para kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Serang.
Keterlibatan pemerintah desa menjadi perhatian utama dalam sosialisasi tersebut. Sebab, desa merupakan lingkungan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, termasuk warga yang memiliki keinginan bekerja ke luar negeri.
Pemkab Serang menilai perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya dilakukan ketika calon pekerja hendak berangkat atau setelah muncul persoalan di negara tujuan. Pengawasan dan edukasi harus dimulai sejak warga merencanakan keberangkatan.
Hampir Setiap Dua Minggu, Pemkab Serang Terima Laporan Kasus PMI
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengungkapkan, persoalan pekerja migran masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Berdasarkan pengalamannya selama sekitar satu setengah tahun terakhir, Pemkab Serang hampir setiap dua minggu menerima laporan kasus yang berkaitan dengan pekerja migran.
Persoalan yang dilaporkan memiliki karakteristik dan modus berbeda. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah keberangkatan calon pekerja migran yang tidak melalui prosedur resmi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan PMI tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan regulasi, tetapi juga menyangkut pemahaman masyarakat, pengawasan administrasi, serta efektivitas koordinasi antarpemerintahan.
Najib menegaskan, sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2026 harus menjadi titik awal penguatan perlindungan pekerja migran, bukan sekadar kegiatan penyampaian aturan kepada aparatur desa.
“Jangan sampai kegiatan ini hanya sebatas sosialisasi Perbup. Kita perlu membangun edukasi kepada masyarakat, bahkan mendorong model regulasi berbasis desa agar perlindungan pekerja migran bisa dilakukan sejak awal,” ujar Najib.
Menurutnya, pemerintah desa perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai prosedur penempatan pekerja migran, sehingga dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Edukasi tersebut juga penting untuk membangun kesadaran calon pekerja migran mengenai risiko keberangkatan melalui jalur tidak resmi.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui adanya peluang bekerja di luar negeri, tetapi juga memahami pentingnya memastikan legalitas proses penempatan dan perlindungan hukum yang menyertainya.
Penguatan perlindungan pekerja migran melalui pemerintah desa menjadi salah satu poin penting yang ditekankan Wakil Bupati Serang.
Najib meminta pemerintah desa lebih aktif melakukan pengawasan terhadap warga yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki posisi strategis untuk mengetahui kondisi masyarakat, termasuk rencana keberangkatan calon pekerja migran.
Pengawasan sejak tingkat desa diharapkan dapat membantu memastikan setiap proses keberangkatan berlangsung sesuai ketentuan.
Langkah tersebut juga menjadi upaya mencegah masyarakat terjebak dalam praktik perekrutan ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari.
Pemkab Serang juga mendorong pengembangan regulasi berbasis desa sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja migran.
Melalui pendekatan tersebut, perlindungan PMI diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa.
Artinya, desa tidak sekadar berperan dalam administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi ruang edukasi, pendataan, dan pengawasan awal bagi calon pekerja migran.
Dari sisi pengawasan administrasi, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang Yanti Mustati Robianti menekankan pentingnya peran kepala desa dan perangkat desa dalam memastikan dokumen administrasi kependudukan digunakan sesuai ketentuan.
Menurut Yanti, pengawasan terhadap dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pengantar lainnya perlu dilakukan secara cermat, khususnya ketika berkaitan dengan rencana keberangkatan warga untuk bekerja ke luar negeri.
Hal tersebut menjadi penting karena masih ditemukan kasus pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.
Dalam kondisi tertentu, keberangkatan yang tidak sesuai prosedur dapat menyulitkan proses identifikasi ketika pekerja migran mengalami persoalan di negara tujuan.
Karena itu, pemerintah desa perlu memahami fungsi administrasi kependudukan dalam mendukung perlindungan pekerja migran.
Yanti menilai pengawasan dokumen tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan administratif. Lebih dari itu, ketelitian dalam proses administrasi dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik penempatan pekerja migran yang tidak sesuai ketentuan.
Keterlibatan pemerintah desa diharapkan mampu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga persoalan calon pekerja migran dapat diketahui dan ditangani lebih awal.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami menjelaskan, pembentukan Perbup Nomor 24 Tahun 2026 dilatarbelakangi oleh tingginya angka migrasi nonprosedural serta masih terbatasnya akses informasi masyarakat mengenai mekanisme bekerja ke luar negeri secara resmi.
Di sisi lain, pekerja migran masih menghadapi berbagai kerentanan, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan, upah yang tidak dibayarkan, hingga persoalan hukum di negara penempatan.
Berbagai persoalan tersebut sering kali tidak terdeteksi sejak dini oleh pemerintah daerah.
Kondisi ini memperlihatkan pentingnya membangun sistem perlindungan yang tidak hanya berorientasi pada penanganan kasus, tetapi juga mengedepankan pencegahan.
Melalui Perbup tersebut, Pemkab Serang berupaya memperkuat peran pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri.
“Melalui Perbup ini, diharapkan upaya pelindungan pekerja migran dapat dilakukan secara lebih terarah, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah,” jelas Diana.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi penguatan koordinasi antarpemerintahan dalam memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran maupun pekerja migran Indonesia.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu membedakan proses penempatan yang resmi dengan praktik perekrutan yang berpotensi merugikan.
Perlindungan PMI Harus Dimulai Sebelum Keberangkatan
Sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya Pemkab Serang membangun sistem perlindungan pekerja migran yang lebih terintegrasi.
Pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah desa diharapkan memiliki pemahaman serta komitmen yang sama dalam melakukan edukasi, pendataan, dan pengawasan terhadap calon pekerja migran.
Penguatan peran desa menjadi penting karena pencegahan persoalan pekerja migran harus dilakukan sejak masyarakat mulai merencanakan keberangkatan.
Melalui edukasi yang tepat, calon pekerja migran diharapkan dapat memahami hak, kewajiban, serta prosedur yang harus ditempuh sebelum bekerja di luar negeri.
Sementara itu, pengawasan administrasi dan koordinasi antarpemerintahan diharapkan mampu membantu mendeteksi potensi keberangkatan nonprosedural lebih awal.
Pemkab Serang berharap, implementasi Perbup Nomor 24 Tahun 2026 tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam tata kelola pemerintahan hingga tingkat desa.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Serang dapat memperoleh kesempatan bekerja di luar negeri melalui jalur resmi, aman, dan terlindungi secara hukum.
Perlindungan pekerja migran bukan hanya tentang memastikan warga dapat bekerja di luar negeri, tetapi juga memastikan mereka berangkat dengan aman, memperoleh haknya, dan memiliki perlindungan ketika menghadapi persoalan di negara penempatan.(Adv)


