POLRES SERKOT,(Siberone.co.id) – Polres Serkot Polda Banten, buka posko aduan kehilangan dan kerusakan dokumen akibat banjir di Kota Serang yang terjadi pada Selasa (01/03).
Posko dibuka di Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polres Serang Kota di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.
Posko akan menerima pengaduan dan laporan selama dua pekan di mulai tanggal 11/03/2022 sampai dengan 25/3/2022 dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan,”Bagi masyarakat yang mengalami kerusakan berkas atau kehilangan pasca Banjir di Kota Serang pada tanggal 01 Maret 2022, dapat membuat laporan di Posko Laporan Kehilangan yang berada di SPKT Polres Serang Kota,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea.
AKBP Maruli Ahiles Hutapea, menambahkan, Korban banjir dapat mengurus surat kerusakan atau kehilangan yang menjadi syarat pembuatan dokumen seperti KTP, SIM, sertifikat, ijazah, kartu keluarga, buku tabungan dan surat penting lainnya.
“Polres Serang Kota bekerja sama dengan Dukcapil Kota Serang, Disdik Kota Serang, Kantor Agama dan Kantor Agraria,” tutup Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
(Humas)


