SERANG, Siberone.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dengan topik “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis: Memperkuat Pengawasan Indikasi Geografis untuk Menjamin Keberlanjutan Produk Unggulan di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat”, secara daring dari Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Selasa (15/09/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar bersama Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta jajaran mengikuti diskusi yang membahas pelaksanaan kebijakan Indikasi Geografis, khususnya terkait pengawasan dan keberlanjutan produk unggulan daerah.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady menyampaikan bahwa pembahasan produk Indikasi Geografis perlu melihat ekosistem kebijakan secara menyeluruh, termasuk kondisi dan kebutuhan di daerah.
“Kita harus terus menyerap masukan dari kawan-kawan di Kantor Wilayah, karena keberadaan Kanwil menjadi kekuatan dalam melihat langsung kondisi dan kebutuhan di daerah. Masukan tersebut penting untuk mengawal dan menyempurnakan kebijakan Indikasi Geografis,” ujar Andry.
Diskusi menghadirkan Andry Indrady dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan sebagai narasumber. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Provinsi Kalimantan Barat Dr. Vincencia, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Gunawan, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Liberika Kayong Utara Gusti Iwan Darmawan.
Melalui kegiatan ini, jajaran Kemenkum Banten memperoleh perspektif mengenai evaluasi kebijakan dan pengawasan Indikasi Geografis yang dapat menjadi referensi dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual serta keberlanjutan produk unggulan daerah.


