SERANG, Siberone.co.id — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, melaksanakan monitoring pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang. Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat serta kondisi pelayanan pada setiap tahapan proses layanan.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, Kakanwil meninjau secara langsung pelaksanaan pelayanan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang, termasuk alur pelayanan dan interaksi petugas dengan masyarakat. Monitoring dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten.
Barron Ichsan menyampaikan bahwa monitoring pelayanan menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan keimigrasian berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai standar, tertib, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pelayanan bukan hanya tentang menyelesaikan proses administrasi, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas, mudah, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Barron.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten juga memberikan penguatan dan arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko kepada para pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang, diantaranya untuk terus mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi baik dari segi pelayanan maupun dari segi penegakan hukum keimigrasian.
Pelaksanaan monitoring ini juga menjadi bagian dari arahan Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu Imigrasi untuk Rakyat, yang menempatkan pelayanan keimigrasian sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat. Melalui pelayanan yang dilaksanakan sesuai ketentuan, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap layanan keimigrasian, termasuk layanan paspor, layanan warga negara asing dan informasi keimigrasian, sesuai dengan prosedur yang berlaku, ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan juga menyampaikan bahwa jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan serta responsivitas petugas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Bahwa kami berusaha untuk terus menjaga konsistensi pelayanan, meningkatkan komunikasi dengan masyarakat, dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan. Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang semakin dekat dengan masyarakat,” ucap Kakanim Imigrasi Kelas I TPI Serang, yang biasa disapa IGAK.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang terus melaksanakan pelayanan keimigrasian dengan mengacu pada standar dan ketentuan yang berlaku. Monitoring oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan sekaligus memastikan kegiatan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.


