SERANG, Siberone.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengambil langkah penegakan hukum keimigrasian berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atau pendeportasian terhadap tujuh WNA yang terbukti melanggar izin tinggal keimigrasian.
Tujuh orang yang dideportasi terdiri dari tiga warga negara Myanmar, dua warga negara Vietnam, Satu warga negara Laos dan satu warga negara Filipina, berinisial TU, SSH, CH, DHT, NGT, XL, dan HGM.
Ketujuh WNA dimaksud diamankan saat dilakukan pengawasan keimigrasian tanggal 30 September 2025 di PT Deoworks Group Indonesia, Anyer. Berdasarkan pengembangan laporan dari masyarakat, tim Inteldakim Kantor Imigrasi Serang menemukan adanya aktivitas 9 WNA pemegang Paspor Taiwan, Laos, Filipina, Vietnam, dan Myanmar. Setelah dilakukan pendalaman, maka dari 9 (sembilan) WNA, terdapat 7 (tujuh) orang WNA diduga melakukan aktifitas pelatihan penjualan produk kecantikan di lingkungan perusahaan tersebut menggunakan Ijin Tinggal Kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan Tindakan pendeportasian dan penangkalan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah negara dari pelanggaran izin tinggal oleh orang asing.
Pelaksanaan Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari Sabtu 11 Oktober 2025, dan Senin tanggal 13 Oktober 2025 dengan dikawal oleh Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Serang, pendeportasian berjalan dengan baik dan lancar, ujar Maximilianus K. Lake, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

