SERANG, Siberone.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pandeglang melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing pada 14–15 Oktober 2026 di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sekaligus meningkatkan sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan diawali dengan briefing di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pandeglang yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, M. Faried Tri Nugroho. Dalam briefing tersebut, disampaikan maksud dan tujuan operasi, pembagian tugas, serta teknis pelaksanaan pengawasan di lapangan. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pandeglang, Muklis Arifin, turut menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Satrio Bekti Utomo, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, menyampaikan arahan terkait peran TIMPORA serta pentingnya pemeriksaan dokumen dan kesesuaian keberadaan maupun aktivitas orang asing dengan izin yang dimiliki. Selanjutnya, tim melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah perusahaan.

Pada hari pertama, tim melakukan pengawasan di PT Hisenor Technology Indonesia yang merupakan bagian dari Grup PT Haida Agriculture Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 6 (enam) orang TKA berkewarganegaraan China yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang. Dari jumlah tersebut, 5 (lima) orang bekerja di PT Hisenor Technology Indonesia dan 1 (satu) orang bekerja di Grup PT Haida Agriculture Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, telah dilaksanakan pemberikan pemahanan edukasi kepada pihak perusahaan oleh Disnaker tentang administrasi ketenagakerjaan, dan perizinan perusahaan. Instansi yang tergabung dalam operasi gabungan turut melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Pada hari kedua, tim melanjutkan pengawasan ke PT Buana Bersama Jayaindo. Hasil pemeriksaan mencatat 1 (satu) orang TKA berkewarganegaraan China yang merupakan pemegang ITAS yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang. Di lokasi tersebut, tidak ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Secara keseluruhan, Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Pandeglang mencatat 7 (tujuh) orang TKA berkewarganegaraan China pada tiga perusahaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menegaskan bahwa pengawasan orang asing merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing berada dan berkegiatan di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Operasi gabungan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Imigrasi dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan orang asing. Kami tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian, tetapi juga mendorong koordinasi yang berkelanjutan agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian perlu dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kepastian hukum. Pelaksanaan tugas di lapangan harus mengedepankan koordinasi, integritas, dan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, penegakan aturan secara proporsional, serta perlindungan kepentingan masyarakat dan kedaulatan negara.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang akan terus memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan orang asing guna memastikan keberadaan dan kegiatan WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.