SERANG, Siberone.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga rancangan peraturan Kota Tangerang di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Banten, Kamis (17/09).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar, Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tanti Fristianti, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Tangerang Indri Astuti, stakeholder Pemerintah Kota Tangerang, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.

Tiga rancangan peraturan yang dibahas terdiri atas satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal). Pertama, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome.

Kedua, Raperwal tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Panunggangan Barat pada Dinas Kesehatan. Serta ketiga, Raperwal tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Hingga saat ini, Kanwil Kemenkum Banten telah menerima 36 permohonan Raperda dan 58 Raperkada, dengan 29 Raperda dan 49 Raperkada telah selesai diharmonisasi,” ujar Pagar.

Khusus Kota Tangerang, Kanwil Kemenkum Banten telah menerima permohonan harmonisasi terhadap enam Raperda dan 17 Raperkada. Dari jumlah tersebut, lima Raperda dan 15 Raperkada telah selesai diharmonisasi. Pada kesempatan ini, dilakukan harmonisasi terhadap satu Raperda dan dua Raperkada.

Pagar menjelaskan, Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dilaksanakan untuk mewujudkan keselarasan, kesesuaian, dan sinkronisasi materi muatan dalam rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan harmonisasi ini, rancangan peraturan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di daerah secara lebih efektif, efisien, transparan, wajar, dan akuntabel, sekaligus mendukung tertib administrasi,” jelasnya.

Dalam proses pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang mencermati substansi masing-masing rancangan untuk memastikan tidak terdapat pertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan terkait lainnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten terus memperkuat pelaksanaan tugas dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah guna mendukung terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.