PATI (siberone.co.id) – Keberhasilan Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, menuai apresiasi luas dari berbagai pihak. Langkah cepat aparat kepolisian dalam membongkar misteri pembuangan bayi ini dinilai sebagai wujud nyata prioritas perlindungan terhadap anak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Apresiasi tinggi tersebut salah satunya datang dari Agus Kliwir, Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI). Ia menilai kerja keras jajaran Satreskrim dan Unit Jatanras Polresta Pati sangat patut diacungi jempol karena mampu menangkap pelaku hanya dalam waktu empat hari setelah laporan resmi diterima.

“Ini merupakan langkah cepat dan tepat. Kami mengapresiasi kerja keras Satreskrim Polresta Pati yang berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi dalam waktu singkat,” ujar Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurut Agus, keberhasilan aparat kepolisian ini menjadi bukti nyata bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama di tengah masyarakat. Ia juga meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal demi menegakkan keadilan. Kasus yang sempat menghebohkan warga Pati ini mulai benderang setelah Tim Resmob dan Unit Jatanras Polresta Pati melakukan penyelidikan mendalam. Polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AYU I, warga Kecamatan Juwana, yang diduga kuat sebagai pelaku utama pembuangan bayi malang tersebut.

Sebagai informasi, bayi berjenis kelamin laki-laki itu sebelumnya ditemukan oleh warga setempat tergeletak pada Senin (1/6/2026). Beruntung, informasi penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti secara profesional oleh kepolisian setempat hingga berujung pada penangkapan AYU I.

Agus Kliwir menegaskan bahwa tindakan membuang darah daging sendiri merupakan perbuatan keji yang tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan serta hak hidup seorang anak.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi. Karena itu, kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan pelaku mendapatkan hukuman berat, agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku AYU I sudah dijebloskan ke tahanan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Polresta Pati untuk mendalami motif utama di balik aksi nekatnya tersebut.(Red)