JAKARTA, Siberone.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid bersama Kasubag TU, Philip Rio Meliala dan staf pada Subbag TU, Satar Lubis, mengikuti kegiatan Supervisi Hukuman Disiplin Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2025.
Untuk diketahui, kegiatan supervisi hukuman disiplin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2025 ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari dimulai dari tanggal 09 – 12 September 2025 di Hotel Grand Mercure Jakarta, Kemayoran, dengan diikuti para peserta yang berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis Imigrasi seluruh Indonesia.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan supervisi hukuman disiplin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ini, diantaranya berkaitan dengan hak-hak pegawai dalam hal cuti, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin, upaya banding administratif, upaya banding secara hukum, pengisian data pada aplikasi kepegawaian, sasaran kinerja pegawai, laporan pelaksanaan kinerja pegawai, serta hak-hak yang diberikan dan dicabut kepada istri/suami pasca pegawai meninggal dunia/tewas.
Saat ditemui di sela-sela kegiatan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya Bagian SDM Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi tata kelola hukuman disiplin pada Kanwil Ditjenim dan Satker/UPT Imigrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi seluruh Indonesia yang tentunya juga berlaku untuk jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
“Hari ini saya mengikuti kegiatan supervisi hukuman disiplin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran Imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, salah satunya dalam hal implementasi tata kelola hukuman disiplin di lingkungan kerja serta pemahaman komprehensif perihal kerangka hukum, prosedur, dan praktik terbaik dalam penerapan hukuman disiplin bagi pegawai,” kata Farid.
Farid bersama Kasubbag TU, Philip Rio Meliala dan staf Subbag TU, Satar Lubis akan menggetuktularkan atau mensosialisasikan kembali materi, informasi dan pengetahuan yang didapat kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, khususnya bagi yang berstatus sebagai PNS dan PPPK.
“Kami, sebagai utusan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun akan mempedomani dan mengimplementasikan aturan, prosedur dan tahapan yang disampaikan pada jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun serta menjamin konsistensi penerapan hukuman disiplin serta memberikan hak-hak kepada PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Farid.


