Banten (siberone.co.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Deden Apriandhi mengatakan terdapat lima hal yang menjadi fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Mulai dari memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan efektivitas pengendalian intern, dan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi pengawasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kemudian memastikan tindak lanjut hasil pengawasan, serta membangun budaya integritas,” ungkap Sekda Deden dalam Rapat Koordinasi (Rakor) APIP Wilayah Jawa Barat dan Banten di Gedung Inspektorat Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (28/10/2026).

Deden menjelaskan, APIP memiliki peran strategis dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, peran APIP perlu terus diperkuat dan ditransformasikan agar tidak hanya berfokus pada pemeriksaan, tetapi juga mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.

“APIP memiliki peran yang sangat strategis. Peran APIP saat ini harus bertransformasi. APIP harus menjadi sistem peringatan dini yang berfokus pada identifikasi risiko dan perbaikan sistem, sehingga kerugian dapat dicegah dan manfaat program bagi masyarakat dapat dioptimalkan,” katanya.

Selanjutnya, Deden menyampaikan pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Upaya tersebut dapat dimulai melalui perbaikan sistem, penguatan pengendalian intern, peningkatan kepatuhan, serta pembangunan budaya integritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deden menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak semata-mata diukur dari banyaknya pemeriksaan yang dilakukan, tetapi dari dampak nyata terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya pemeriksaan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah dampak nyata, yaitu meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan, berkurangnya penyimpangan, meningkatnya kualitas pelayanan publik, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” katanya.

Pada kesempatan itu, Deden berharap rakor tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga pengawasan, menyamakan persepsi, serta menyusun langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.

Penguatan APIP, lanjut Deden, perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan metodologi pengawasan berbasis risiko, peningkatan kualitas hasil pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi, hingga efektivitas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Melalui koordinasi dan kolaborasi yang semakin kuat ini diharapkan APIP dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dini risiko, mencegah penyimpangan, dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dwi Budi Wahyuningsih menekankan bahwa keberhasilan APIP tidak dinilai dari banyaknya temuan, melainkan dari kemampuannya mencegah penyimpangan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, penguatan integritas, independensi, dan sinergi menjadi hal penting dalam pelaksanaan pengawasan. Setiap simpulan harus didukung bukti yang memadai, sedangkan rekomendasi dan potensi penyimpangan harus disampaikan secara objektif.

“Saya berharap rapat koordinasi ini menghasilkan rencana aksi yang konkret. Saya juga menegaskan bahwa pemanfaatan MCSP sebagai tools pencegahan korupsi tidak berhenti pada kelengkapan dokumen dan pencapaian skor. Namun, data dan bukti harus valid, terverifikasi, dan mencerminkan perbaikan nyata dalam proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Buyung Wiromo Samudro mengapresiasi penyelenggaraan rakor tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapabilitas APIP dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Ia mengatakan, APIP harus hadir sejak tahap perencanaan, mengawal pelaksanaan program dan anggaran, serta memastikan setiap penyimpangan ditangani secara tepat. Untuk itu, pengendalian korupsi perlu dilakukan melalui tiga pendekatan yang saling melengkapi, yakni pencegahan, deteksi, dan respons.

“APIP memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pengendalian korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Maka, APIP harus hadir sejak tahap perencanaan, mengawal pelaksanaan program serta memastikan setiap penyimpangan ditangani secara tepat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Arif Nurcahyo menjelaskan bahwa rakor tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilaksanakan bersama Kementerian Dalam Negeri di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan, khususnya dalam mendeteksi potensi penyimpangan. Hal tersebut membutuhkan perhatian dan penguatan pengawasan oleh APIP.

Melalui langkah tersebut, kata Arif, pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi dan mencegah potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi penyelewengan atau tindak pidana korupsi.

“APIP harus menjadi early warning system bagi pemilik risiko agar terhindar dari penyimpangan,” paparnya.