JAKARTA, Siberone.co.id – BPJS Ketenagakerjaan terus menempuh berbagai langkah untuk menangani tunggakan iuran perusahaan yang belum terselesaikan. Salah satunya tunggakan iuran PT PEI yang mencapai Rp5,03 miliar dan tercatat belum diselesaikan sejak 2018.
Berbagai upaya telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kewajiban perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dipenuhi. Langkah tersebut meliputi penyampaian surat pemberitahuan tunggakan, pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, hingga pengenaan sanksi administratif.
Selain langkah administratif, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, dalam perjalanannya, PT PEI dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 November 2023.
Dalam perkembangan proses hukum, terdapat laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di PT PEI. Berdasarkan perkembangan penyidikan, aparat penegak hukum telah menetapkan AK sebagai tersangka.
Meski demikian, kewajiban pembayaran tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan hingga kini belum terselesaikan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ady Hendratta mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan tersebut.
“Di sisi lain, kami tetap menjalankan fungsi penegakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan dipenuhi serta hak pekerja tetap terlindungi,” kata Ady di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Ady, kewajiban pemberi kerja untuk memungut dan menyetorkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsi penegakan kepatuhan terhadap pemberi kerja atau badan usaha.
Penegakan kepatuhan dapat dilakukan melalui langkah administratif maupun upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ady menegaskan, penanganan tunggakan iuran tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban perusahaan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong setiap pemberi kerja memenuhi kewajibannya sesuai aturan.
Ady mengimbau seluruh pemberi kerja dan badan usaha untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Kepatuhan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta terpenuhinya hak pekerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembayaran iuran secara tertib menjadi bagian penting dalam memastikan pekerja tetap memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan pun memastikan fungsi pengawasan dan penegakan kepatuhan akan terus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu dilokasi berbeda Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, Widodo menambahkan, kepatuhan perusahaan dalam membayarkan iuran merupakan bentuk tanggung jawab dalam memastikan pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.
“Setiap iuran yang dibayarkan tepat waktu pada dasarnya merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga hak dan perlindungan pekerjanya. Karena itu, kami terus mendorong seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga perlindungan pekerja dapat berjalan secara optimal,” ujar Widodo.
Widodo juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba akan terus melakukan edukasi, monitoring, dan langkah penegakan kepatuhan kepada perusahaan sesuai kewenangan yang dimiliki. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepesertaan dan pembayaran iuran berjalan tertib serta hak-hak pekerja tetap terlindungi.


